
Pemerintah pusat telah mengumumkan penundaan pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2025. Kebijakan ini menimbulkan berbagai reaksi, termasuk dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Timur yang berharap pelayanan publik tetap berjalan dengan optimal.
DPRD Jatim Dorong Pelayanan Publik Tetap Optimal
Ketua Komisi A Bidang Pemerintahan DPRD Jawa Timur, Dedi Irwansyah, menegaskan bahwa meskipun ada penundaan dalam pengangkatan CPNS dan PPPK, hal ini tidak boleh berdampak pada kualitas pelayanan publik di Jawa Timur.
“Meski ditunda, prinsipnya pelayanan publik di pemerintah provinsi Jawa Timur akan kita dorong untuk tetap optimal tanpa kekurangan apapun,” ujar Dedi saat diwawancarai oleh RRI Surabaya.
Menurutnya, pelayanan publik harus menjadi prioritas utama meskipun ada keterbatasan tenaga ASN. Oleh karena itu, pihaknya akan memastikan agar tenaga yang tersedia dapat bekerja secara maksimal guna menghindari gangguan terhadap pelayanan kepada masyarakat.
Kewenangan Pengangkatan CPNS Ada di Pemerintah Pusat
Dedi Irwansyah juga menjelaskan bahwa keputusan pengangkatan CPNS sepenuhnya berada di tangan pemerintah pusat. Mulai dari perencanaan, pengumuman formasi, seleksi, hingga pengangkatan, semua merupakan kebijakan mutlak yang tidak dapat diintervensi oleh pemerintah daerah.
“Karena pengangkatan CPNS itu full kewenangan pusat. Mulai dari penetapan, formasi, tes, hingga pengangkatan,” jelasnya.
Hal ini berarti bahwa Pemprov Jawa Timur hanya dapat menunggu keputusan lebih lanjut dari pemerintah pusat terkait kebijakan ini. Sementara itu, Pemprov diharapkan mampu mengoptimalkan sumber daya manusia yang ada agar tidak terjadi stagnasi dalam layanan publik.
Dampak Penundaan Pengangkatan CPNS Terhadap Layanan Publik
Dengan adanya penundaan pengangkatan CPNS dan PPPK, beberapa sektor pelayanan publik yang sangat bergantung pada ASN kemungkinan akan menghadapi tantangan. Beberapa dampak yang mungkin terjadi meliputi:
- Kurangnya Tenaga Kerja di Sektor Publik Banyak instansi pemerintah yang saat ini sudah mengalami kekurangan tenaga kerja, terutama di bidang kesehatan dan pendidikan. Jika pengangkatan CPNS dan PPPK ditunda, maka kekurangan tenaga kerja ini bisa semakin parah.
- Beban Kerja ASN yang Meningkat Dengan tidak adanya penambahan ASN baru, pegawai yang sudah ada akan menghadapi peningkatan beban kerja. Hal ini bisa berdampak pada efektivitas dan efisiensi pelayanan publik.
- Tertundanya Program dan Kebijakan Pemerintah Daerah Banyak program pemerintah daerah yang membutuhkan tenaga ASN untuk dieksekusi. Jika pengangkatan CPNS tertunda, maka beberapa program strategis daerah bisa mengalami keterlambatan dalam pelaksanaannya.
Upaya Pemprov Jatim dalam Mengatasi Tantangan Ini
Pemprov Jawa Timur telah menyusun strategi untuk mengatasi dampak dari penundaan pengangkatan CPNS dan PPPK. Beberapa langkah yang akan dilakukan antara lain:
- Memaksimalkan Tenaga yang Ada Pemerintah daerah akan mengoptimalkan tenaga ASN yang sudah ada agar dapat tetap memberikan pelayanan yang maksimal kepada masyarakat.
- Mengalokasikan Anggaran yang Sudah Direncanakan Dedi Irwansyah mengungkapkan bahwa Pemprov Jawa Timur telah mengalokasikan anggaran untuk pengangkatan PPPK dan ASN tahun 2025. Meski pengangkatan ditunda, anggaran ini dapat dialokasikan untuk mendukung kebijakan lain yang mendukung pelayanan publik.
- Meningkatkan Digitalisasi dalam Layanan Publik Dengan memanfaatkan teknologi digital, Pemprov Jatim dapat mengurangi ketergantungan pada tenaga kerja ASN. Digitalisasi pelayanan publik dapat membantu dalam mengatasi kendala yang muncul akibat kurangnya tenaga kerja.
Reaksi Masyarakat terhadap Kebijakan Ini
Penundaan pengangkatan CPNS dan PPPK menimbulkan beragam reaksi dari masyarakat, khususnya dari para pencari kerja yang berharap untuk menjadi ASN pada tahun 2025. Banyak calon pelamar yang telah mempersiapkan diri untuk mengikuti seleksi CPNS merasa kecewa dengan kebijakan ini.
Namun, ada juga masyarakat yang memahami bahwa keputusan ini diambil oleh pemerintah pusat berdasarkan berbagai pertimbangan, termasuk kondisi ekonomi dan kebutuhan efisiensi anggaran negara.
Sementara itu, para ASN yang masih bertugas diharapkan dapat tetap memberikan layanan terbaik bagi masyarakat, meskipun beban kerja mereka mungkin akan meningkat akibat keterlambatan dalam pengangkatan pegawai baru.
Kesimpulan
Penundaan pengangkatan CPNS dan PPPK tahun 2025 merupakan kebijakan yang berdampak luas, terutama pada sektor pelayanan publik. Meski demikian, DPRD Jawa Timur menegaskan bahwa Pemprov Jatim akan tetap berupaya menjaga kualitas layanan publik dengan mengoptimalkan tenaga yang ada dan memanfaatkan teknologi digital.
Keputusan ini juga menunjukkan bahwa pemerintah daerah harus lebih adaptif dalam menghadapi kebijakan pusat, sambil tetap memastikan pelayanan kepada masyarakat tidak terganggu.
Bagi para calon CPNS, meskipun kebijakan ini mengecewakan, mereka diharapkan tetap bersabar dan terus mempersiapkan diri hingga rekrutmen CPNS dibuka kembali. Di sisi lain, pemerintah perlu memberikan kepastian dan komunikasi yang lebih jelas mengenai arah kebijakan kepegawaian di masa mendatang.
Penulis: RESTUU