Penghilangan Kewarganegaraan Indonesia: Faktor Penyebab dan Contoh Kasusnya
Kewarganegaraan adalah status hukum yang melekat pada individu dalam suatu negara. Namun, terdapat situasi tertentu di mana seseorang dapat kehilangan status kewarganegaraannya. Hilangnya kewarganegaraan merujuk pada kondisi di mana individu kehilangan status hukum sebagai warganegara suatu negara, yang dapat berdampak signifikan terhadap hak dan kewajiban mereka terkait negara tersebut.
Baca juga : Simbolisme Tunas Kelapa dalam Gerakan Pramuka: Nilai Kebangsaan dan Maknanya
Penyebab Hilangnya Kewarganegaraan
Hilangnya kewarganegaraan dapat terjadi akibat berbagai faktor. Berikut adalah beberapa penyebab umum:
- Renunciation (Penolakan)
Renunciation merupakan tindakan sukarela di mana seseorang melepaskan salah satu kewarganegaraan yang dimiliki, sering kali untuk memperoleh kewarganegaraan negara lain. - Termination (Penghentian)
Penghentian status kewarganegaraan terjadi secara hukum ketika seseorang memperoleh kewarganegaraan negara lain. Dalam hal ini, status kewarganegaraan yang sebelumnya dimiliki dapat dihentikan. - Deprivation (Pencabutan)
Pencabutan adalah penghentian status kewarganegaraan yang dilakukan secara paksa oleh pihak berwenang. Hal ini dapat terjadi jika individu terbukti melanggar peraturan terkait perolehan kewarganegaraan atau melakukan tindakan yang dianggap mengkhianati negara.
Ketentuan Mengenai Hilangnya Kewarganegaraan Menurut Undang-Undang
Berdasarkan Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2006, terdapat beberapa alasan yang dapat menyebabkan hilangnya kewarganegaraan seseorang di Indonesia, antara lain:
- Memperoleh kewarganegaraan lain atas kemauan sendiri.
- Tidak melepaskan kewarganegaraan lain yang dimiliki.
- Hilangnya kewarganegaraan yang dinyatakan oleh Presiden atas permintaan sendiri, dengan syarat usia minimal 18 tahun dan tinggal di luar negeri.
- Masuk ke dalam dinas tentara asing tanpa izin Presiden.
- Menyatakan janji setia kepada negara asing atas kemauan sendiri.
- Memiliki paspor atau dokumen lain yang menunjukkan kewarganegaraan negara lain yang masih berlaku.
- Tinggal di luar wilayah NKRI selama lima tahun tanpa alasan yang sah dan tidak menyatakan keinginan untuk tetap menjadi WNI sebelum masa tersebut berakhir.
Jika individu tidak mengajukan pernyataan ingin menjadi WNI setelah lima tahun, maka status kewarganegaraannya akan hilang.
Contoh Kasus Kehilangan Kewarganegaraan Indonesia
- Kasus Perkawinan Campuran
Beberapa perempuan WNI kehilangan kewarganegaraan setelah menikah dengan warga negara asing, kemudian bercerai. Misalnya, di Taiwan, ada kasus di mana pernikahan seorang WNI dianggap tidak sah dan pemerintah Taiwan mencabut kewarganegaraannya. - Penggunaan Paspor Negara Lain
Jemaah haji asal Indonesia yang menggunakan paspor Filipina dapat dianggap kehilangan status kewarganegaraannya sesuai dengan ketentuan hukum. - Keputusan Pemerintah
Terdapat situasi di mana seseorang mengajukan permohonan kepada pemerintah Indonesia untuk menghilangkan status WNI mereka. Permohonan ini biasanya harus diajukan secara tertulis kepada Menteri Hukum dan HAM. - Dinas Negara Asing
Kewarganegaraan dapat dicabut jika individu secara sukarela masuk dalam dinas negara asing dan menduduki jabatan tertentu, serta jika mereka menyatakan janji setia kepada negara asing.
Baca juga : Pengertian dan Faktor Pendukung Integrasi Nasional
Kesimpulan
Memahami berbagai penyebab hilangnya kewarganegaraan sangat penting untuk memahami peraturan hukum yang mengatur status kewarganegaraan dan dampaknya pada individu. Dalam setiap kasus, langkah-langkah hukum yang diperlukan harus diikuti untuk memastikan keadilan dan kepastian hukum.
Penulis : Rahmat zidan