Polisi telah memeriksa pengurus RW 02 Jembatan Lima, Tambora, Jakarta Barat, yang sempat viral karena mengeluarkan surat edaran permintaan tunjangan hari raya (THR) kepada pengusaha. Hasil pemeriksaan mengungkap bahwa pengurus RW memang mengeluarkan surat tersebut, namun tidak menetapkan besaran nominal THR yang harus diberikan.
Pernyataan Kapolsek Tambora Kapolsek Tambora, Kompol Kukuh Islami, menyatakan bahwa pengurus RW mengakui surat edaran itu dikeluarkan tanpa menetapkan jumlah pasti yang harus dibayarkan oleh para pengusaha. Menurut Kukuh, praktik ini sudah berlangsung sejak tahun-tahun sebelumnya.
Koordinasi dengan Camat dan Lurah Dalam penanganan kasus ini, kepolisian telah berkoordinasi dengan pihak kelurahan dan kecamatan. Surat edaran yang sempat beredar telah ditarik kembali, dan Kelurahan Jembatan Lima telah memberikan sanksi kepada RW terkait.
BACA JUGA : Kapan Malam Lailatul Qadar 2025? Simak Jadwal Malam Ganjil di 10 Hari Terakhir Ramadan
Polisi juga mengimbau masyarakat untuk segera melapor jika menemukan kasus serupa di wilayahnya agar dapat ditindaklanjuti sesuai hukum yang berlaku.
Surat Edaran THR Viral di Media Sosial Kasus ini menjadi perhatian publik setelah sebuah surat edaran terkait permintaan THR dari pengurus RW di Jembatan Lima viral di media sosial. Dalam surat tersebut, RW meminta dana sebesar Rp 1 juta dari setiap pengusaha yang menggunakan jasa parkir di wilayah tersebut. Surat tersebut ditandatangani oleh pengurus RW pada Maret 2025 dan mencantumkan batas waktu pembayaran THR hingga satu minggu sebelum Idul Fitri.
Masyarakat diimbau untuk tetap waspada dan segera melapor kepada pihak berwenang jika menemukan kasus serupa di lingkungannya.
Penulis: Gilang Ramadhan