Peningkatan Upah Minimum Provinsi Bangka Belitung Tahun 2024
Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung baru-baru ini telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) untuk tahun 2024 sebesar Rp 3.640.000. Angka ini mencerminkan kenaikan sebesar 4,04 persen dibandingkan dengan UMP tahun sebelumnya. Namun, sejumlah pihak, termasuk Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI), menganggap kenaikan ini tidak memadai.
Baca Juga: Karier Menjanjikan Menanti Lulusan Ilmu Administrasi: Ini Daftar Pekerjaannya!
Tren Kenaikan UMP Bangka Belitung
Dalam beberapa tahun terakhir, UMP Bangka Belitung menunjukkan tren kenaikan, meskipun ada pengecualian pada tahun 2021. Pada tahun 2019, UMP ditetapkan sebesar Rp 2.976.705, kemudian meningkat menjadi Rp 3.230.023 pada tahun 2020. Namun, pada tahun 2021, UMP tetap pada angka Rp 3.230.023.
Kenaikan kembali terjadi pada tahun 2022, dengan UMP mencapai Rp 3.264.88. Tahun 2023 menyaksikan lonjakan yang lebih signifikan, dengan UMP ditetapkan sebesar Rp 3.498.479. Meskipun kenaikan ini cukup besar, kenaikan UMP untuk tahun 2024 hanya sebesar 4,04 persen, yang dianggap rendah oleh beberapa pihak.
Penetapan UMP Bangka Belitung 2024
Penetapan UMP Bangka Belitung 2024 mengikuti mekanisme terbaru yang ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 oleh Kementerian Tenaga Kerja. Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Elius Gani, menjelaskan bahwa angka kenaikan ini adalah hasil dari Rapat Dewan Pengupahan Babel.
Kenaikan sebesar 4,04 persen dinilai lebih rendah dibandingkan kenaikan tahun sebelumnya yang mencapai 7,5 persen. Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Provinsi Bangka Belitung, Nuradi Wijaksono, menyatakan bahwa kesepakatan ini merupakan hasil kompromi antara serikat pekerja dan pengusaha untuk kepentingan bersama.
Baca Juga: Apa yang Diharapkan dari Gelar Administrasi Kesehatan: Kelebihan dan Kekurangannya
Respon dan Kekecewaan dari Berbagai Pihak
Respon terhadap kenaikan UMP Bangka Belitung 2024 bervariasi. Ketua DPD SPSI Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Darusman, menyatakan kekecewaannya terhadap kenaikan yang dianggap tidak signifikan. Meski demikian, SPSI mengakui bahwa mereka tidak memiliki wewenang untuk memutuskan penetapan UMP.
Keputusan ini menggambarkan tantangan dalam mencari keseimbangan antara kepentingan pekerja dan pengusaha. Meskipun demikian, penting untuk menghormati proses demokratis dan mekanisme yang berlaku dalam penetapan UMP, serta mendorong dialog antara berbagai pihak untuk mencapai kesepakatan yang adil dan berkelanjutan.
Penulis: Vharel