Kabar gembira bagi para tenaga honorer yang terdata di Badan Kepegawaian Negara (BKN)! Merujuk pada Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) Nomor 20 Tahun 2023, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Abdullah Azwar Anas mengumumkan pengangkatan tenaga honorer BKN menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2024 tanpa tes.

Prioritas Pengangkatan:

Pemerintah memprioritaskan eks tenaga harian lepas (THL) dan tenaga honorer BKN dengan alokasi kuota 80% pada seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) 2024. Kebijakan ini memberikan angin segar bagi para tenaga honorer yang telah mengabdi selama bertahun-tahun, membuka peluang untuk mendapatkan kesejahteraan yang lebih baik sebagai PPPK.

Baca juga : Cara Transfer Saldo GoPay ke OVO Tanpa Biaya Admin

Cara Cek Status Data Tenaga Honorer:

Tenaga honorer dapat mengecek status data mereka melalui website resmi pencatatan non-ASN di https://www.bkn.go.id/layanan/pendataan-non-asn/. Proses pendaftaran dan pengecekan data mudah diakses oleh seluruh tenaga non-ASN/honorer di Indonesia.

Langkah-langkah Cek Status Data:

  1. Kunjungi laman https://www.bkn.go.id/layanan/pendataan-non-asn/.
  2. Pilih “Instansi” yang sesuai.
  3. Klik “Pengumuman”.
  4. Halaman “Daftar Pegawai Non ASN” akan muncul.

Syarat Masuk Pendataan Non ASN:

  • Mendapat honorarium langsung dari APBN (Instansi Pusat) atau APDB (Instansi Daerah), bukan melalui pengadaan barang dan jasa.
  • Diangkat minimal oleh pimpinan unit kerja.
  • Telah bekerja minimal 1 tahun per 31 Desember 2021.
  • Berusia minimal 20 tahun dan maksimal 56 tahun.

Cara Pendaftaran Pendataan Non ASN:

Bagi tenaga non-ASN/honorer yang belum terdaftar, ikuti langkah-langkah berikut:

1. Buat Akun:

  • Buka portal Pendataan Tenaga Non ASN di https://www.bkn.go.id/layanan/pendataan-non-asn/.
  • Pastikan data Anda sudah didaftarkan oleh Admin Instansi.
  • Klik “Buat Akun” dan lengkapi data yang diminta, termasuk NIK, Nomor KK, nama, tempat/tanggal lahir, nomor handphone, email, dan kode captcha.
  • Klik “Lanjutkan”.

2. Cetak Kartu Informasi Akun:

  • Cetak Kartu Informasi Akun dengan klik “Cetak Informasi Pendaftaran”.
  • Login ke akun Anda dengan klik “Lanjutkan Login Pendaftaran”.

3. Login dan Isi Biodata:

4. Isi Riwayat Pekerjaan:

  • Isi riwayat pekerjaan sesuai ketentuan, hanya dari instansi penempatan saat ini.

Baca juga : Menyingkap Manfaat KIS: Gerbang Menuju Kesehatan yang Merata dan Berkualitas

5. Resume Pendataan Non ASN:

  • Setelah mengisi riwayat pekerjaan, halaman resume akan muncul.
  • Periksa kembali semua data dan dokumen.
  • Tandai kotak persetujuan dan klik “Akhiri Proses Pendataan”.
  • Cetak Kartu Pendataan Non ASN sebagai bukti partisipasi.

Penulis : M. Akmal Millatudin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *