BPJS Ketenagakerjaan adalah sistem perlindungan sosial ekonomi yang diperuntukkan bagi pekerja, memberikan manfaat yang signifikan tidak hanya bagi mereka tetapi juga untuk keluarga mereka. Program ini didirikan oleh pemerintah untuk mengamankan kehidupan ekonomi pekerja melalui mekanisme asuransi sosial.
Pemberi kerja memiliki kewajiban untuk mendaftarkan karyawan mereka sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, yang memberikan perlindungan baik selama masa kerja maupun setelah pensiun. Salah satu manfaat utama dari BPJS Ketenagakerjaan adalah perlindungan terhadap risiko kecelakaan kerja, yang memberikan rasa aman tambahan bagi pekerja dan keluarganya.
Baca Juga : BPS Membuka Pendaftaran Calon Mitra Statistik untuk Tahun 2024: Persyaratan dan Cara Pendaftarannya
Berikut adalah manfaat BPJS Ketenagakerjaan bagi karyawan:
- Jaminan Hari Tua (JHT): Memberikan uang tunai saat mencapai usia 56 tahun, dalam kasus kematian, atau cacat total permanen. Iuran JHT sebesar 5,7%, dengan pembagian 2% dari pekerja dan 3,7% dari pemberi kerja.
- Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK): Memberikan santunan saat kecelakaan terjadi dalam perjalanan menuju atau dari tempat kerja, serta saat berada di tempat kerja. Termasuk santunan upah selama masa penyembuhan.
- Jaminan Kematian (JKM): Santunan bagi ahli waris ketika pekerja meninggal dunia, termasuk biaya makam dan beasiswa untuk dua anak.
- Jaminan Pensiun (JP): Diberikan dalam bentuk uang tunai saat mencapai usia pensiun atau dalam kasus cacat total permanen.
- Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP): Memberikan manfaat kepada pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK), untuk mendukung kehidupan mereka.
Baca Juga : Mengenal Jurusan Pendidikan Sejarah: Kurikulum, Peluang Kerja, dan Tantangannya
BPJS Ketenagakerjaan juga menawarkan manfaat tambahan seperti beasiswa pendidikan, Kredit Kepemilikan Rumah (KPR), pinjaman renovasi rumah, program pelatihan, dan layanan konsultasi. Program ini dirancang untuk memastikan keberlanjutan ekonomi dan kesejahteraan pekerja Indonesia.
Penulis : Ahmad Fauzansyah