Pentingnya Melaporkan Pajak Meskipun Terlambat

Kewajiban Pelaporan Pajak bagi Wajib Pajak
Setiap wajib pajak di Indonesia memiliki tanggung jawab untuk melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan sesuai tenggat waktu yang ditetapkan. Namun, ada beberapa kasus di mana wajib pajak terlambat dalam melakukan pelaporan. Meskipun demikian, melaporkan pajak tetap lebih baik daripada tidak melaporkannya sama sekali.
Menurut peraturan yang berlaku, batas akhir pelaporan SPT Tahunan bagi wajib pajak orang pribadi adalah 31 Maret, sedangkan untuk wajib pajak badan berakhir pada 30 April setiap tahunnya. Aturan ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan, yang telah mengalami perubahan melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Alasan Tetap Harus Melaporkan Pajak Meskipun Terlambat
1. Kepatuhan terhadap Hukum yang Berlaku
Melaporkan pajak adalah kewajiban setiap warga negara yang diatur dalam perundang-undangan. Meskipun melewati batas waktu, tetap melakukan pelaporan mencerminkan kepatuhan terhadap hukum dan kewajiban perpajakan.
SPT Tahunan berfungsi sebagai alat pertanggungjawaban pajak yang telah dibayarkan selama satu tahun. Selain itu, pajak yang dilaporkan berkontribusi terhadap penerimaan negara yang digunakan untuk pembangunan infrastruktur, pendidikan, kesehatan, serta program sosial lainnya.
2. Menghindari Sanksi Administratif
Keterlambatan dalam melaporkan SPT Tahunan dapat mengakibatkan sanksi administratif berupa denda. Berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) serta Undang-Undang Cipta Kerja, wajib pajak yang terlambat melaporkan pajaknya akan dikenakan denda sebesar Rp100.000 untuk wajib pajak orang pribadi dan Rp1.000.000 untuk wajib pajak badan.
Selain itu, bagi wajib pajak yang dengan sengaja tidak melaporkan SPT, sanksi dapat lebih berat, termasuk hukuman pidana dengan ancaman kurungan penjara selama enam bulan hingga enam tahun. Oleh karena itu, pelaporan SPT, meskipun terlambat, tetap lebih baik untuk menghindari konsekuensi hukum yang lebih besar.
3. Kontribusi terhadap Pembangunan dan Perekonomian Negara
Melaporkan pajak bukan hanya tentang kepatuhan hukum, tetapi juga bagian dari kontribusi nyata dalam mendukung pembangunan negara. Pajak yang terkumpul dari pelaporan SPT digunakan untuk berbagai kebutuhan negara, seperti pembangunan infrastruktur, peningkatan layanan kesehatan, subsidi pendidikan, serta bantuan sosial bagi masyarakat yang membutuhkan.
Semakin banyak wajib pajak yang taat melaporkan pajaknya, semakin kuat pula fondasi ekonomi negara. Pemerintah terus melakukan sosialisasi agar masyarakat memahami pentingnya kepatuhan pajak demi menciptakan kesejahteraan bersama.
Dampak Keterlambatan dan Cara Mengatasinya
Bagi wajib pajak yang terlambat melaporkan SPT, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) tetap memberikan kesempatan untuk memenuhi kewajibannya. Namun, wajib pajak harus membayar denda sesuai ketentuan yang berlaku dan memastikan bahwa pelaporan berikutnya dilakukan tepat waktu agar tidak terkena sanksi lebih lanjut.
Melaporkan pajak tepat waktu tidak hanya membantu wajib pajak menghindari denda, tetapi juga memberikan manfaat jangka panjang bagi stabilitas keuangan negara dan kesejahteraan masyarakat. Oleh karena itu, setiap wajib pajak diimbau untuk segera melaporkan pajaknya, meskipun telah melewati batas waktu, demi kepatuhan dan tanggung jawab sebagai warga negara yang baik.
PENULIS MUHAMMAD FITRAH RAJASA