berita

Perampasan Aset Koruptor: Solusi Lebih Efektif daripada Penjara Khusus

Pengantar
Rencana Presiden Prabowo Subianto untuk membangun penjara khusus koruptor di pulau terpencil menimbulkan berbagai reaksi di kalangan ahli hukum dan masyarakat. Meski rencana tersebut menunjukkan komitmen pemerintah dalam memberantas korupsi, banyak pakar berpendapat bahwa pengesahan Undang-Undang Perampasan Aset (UU PA) jauh lebih efektif sebagai langkah preventif dalam memerangi praktik korupsi. Dalam artikel ini, kami akan membahas pandangan para pakar, keuntungan dari perampasan aset, dan bagaimana UU ini dapat memberikan dampak positif bagi pemberantasan korupsi di Indonesia.

Dukungan untuk Rencana Penjara Khusus Koruptor

Gubernur Prabowo Subianto mengungkapkan rasa geramnya terhadap praktik korupsi yang merugikan masyarakat, termasuk tenaga pendidik dan kesehatan. Rencana penjara khusus untuk koruptor di pulau terpencil bertujuan untuk mengisolasi mereka dari masyarakat dan mencegah mereka untuk melakukan kejahatan lebih lanjut.

Ahli hukum dari Universitas Airlangga, Hardjuno Wiwoho, menyatakan bahwa ide ini layak diapresiasi, namun ia juga menekankan perlunya langkah-langkah lain, termasuk pengesahan UU Perampasan Aset yang dianggap lebih efektif dalam memerangi korupsi.

Kenapa UU Perampasan Aset Lebih Efektif?

1. Memiskinkan Koruptor

Salah satu poin utama yang disampaikan Hardjuno adalah bahwa hukuman penjara saja tidak akan memadai. Banyak eks-koruptor masih dapat hidup nyaman setelah menjalani hukuman, karena aset mereka tidak tersentuh. Dengan UU Perampasan Aset, negara dapat menyita kekayaan yang dihasilkan dari tindak pidana, secara langsung melemahkan kekuatan finansial mereka dan memberikan efek jera.

2. Mekanisme Non-Conviction Based Asset Forfeiture

UU Perampasan Aset membawa terobosan penting dengan pengenalan mekanisme penyitaan aset tanpa harus menunggu putusan pidana. Ini memberikan peluang bagi pihak berwenang untuk menyita aset koruptor yang mencurigakan sebagai bagian dari proses penyidikan. Jika aset tersebut tidak dapat dibuktikan asal-usulnya secara sah, negara dapat mengambil alih kekayaan tersebut.

3. Penerapan Konsep Illicit Enrichment

Hardjuno juga menekankan pentingnya menerapkan konsep illicit enrichment, di mana pejabat publik diharuskan dapat membuktikan asal-usul kekayaan mereka. Jika mereka tidak dapat memberikan bukti yang memadai, aset tersebut dapat disita, secara proaktif memerangi penyalahgunaan kekuasaan.

Penjara Khusus Vs. Perampasan Aset

Menggunakan penjara sebagai solusi untuk korupsi dapat menimbulkan pertanyaan mengenai efektivitasnya dibandingkan dengan perampasan aset. Mari kita analisis kedua pendekatan ini.

Penjara Khusus untuk Koruptor

  • Kelebihan:
  • Mengisolasi koruptor dari masyarakat.
  • Memberikan pesan tegas bahwa pemerintah serius dalam memerangi korupsi.
  • Kekurangan:
  • Koruptor yang menjalani hukuman penjara masih dapat mengakses sejumlah aset mereka.
  • Tidak menanggung dampak langsung terhadap kekayaan hasil korupsi; mereka masih dapat hidup dengan nyaman setelah dibebaskan.

Perampasan Aset

  • Kelebihan:
  • Memiskinkan pelaku korupsi secara langsung membantu memutus mata rantai praktik korupsi.
  • Menciptakan efek jera jauh lebih efektif.
  • Menghapus akses ke sumber daya yang digunakan untuk korupsi.
  • Kekurangan:
  • Harus ada bukti cukup untuk melakukan penyitaan.
  • Memerlukan pengawasan yang ketat untuk memastikan bahwa hak asasi manusia tidak dilanggar.

Mendukung Pengesahan UU Perampasan Aset

Ada argumen kuat bahwa pengesahan UU Perampasan Aset harus menjadi prioritas di legislatif Indonesia. Dalam konteks global, banyak negara, termasuk Amerika Serikat dan Inggris, telah berhasil menerapkan mekanisme serupa untuk menangani korupsi dan penyalahgunaan kekuasaan.

Membangun Sistem yang Transparan

Dengan adanya UU ini, diharapkan akan dibangun sistem yang lebih transparan, di mana pejabat publik diharuskan untuk melaporkan kekayaan mereka secara terbuka. Ini akan meningkatkan akuntabilitas dan kepercayaan publik.

Kesimpulan

Rencana untuk membangun penjara khusus koruptor menunjukkan tekad pemerintah dalam memerangi korupsi. Namun, para ahli mengingatkan bahwa hukuman penjara saja tidak cukup untuk memberikan efek jera. Undang-Undang Perampasan Aset adalah langkah yang jauh lebih efektif dalam memberantas korupsi serta menjaga agar para koruptor tidak dapat menikmati hasil kejahatan mereka.

Sebagai masyarakat, kita harus mendukung inisiatif yang mendorong pengesahan UU Perampasan Aset agar korupsi dapat ditangani dengan lebih serius dan tuntas. Jika kita ingin membangun masa depan yang lebih baik dan transparan, maka kita tidak bisa hanya bergantung pada penjara sebagai solusi. Mari kita serukan pengesahan UU Perampasan Aset demi masa depan Indonesia yang bebas dari korupsi.

Untuk informasi lebih lanjut, tetap ikuti berita terkini di detikNews dan sumber terpercaya lainnya.

Penulis : Milan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *