Pemilu memainkan peran sentral dalam struktur demokrasi, dan untuk memastikan proses ini berlangsung dengan integritas dan keadilan sesuai dengan hukum yang berlaku, peran saksi Tempat Pemungutan Suara (TPS) memiliki signifikansi yang besar. Namun, apa sebenarnya tugas, kewajiban, dan persyaratan menjadi seorang saksi TPS? Mari kita eksplorasi lebih lanjut.
Definisi Saksi TPS: Saksi TPS, sebagaimana dijelaskan dalam Buku Saku Saksi Peserta Pemilu oleh Bawaslu, merujuk kepada individu yang diberi mandat tertulis oleh tim kampanye atau pasangan calon dari partai politik atau koalisi partai politik untuk mengawasi jalannya proses Pemilihan Umum (Pemilu) di tingkat presiden, anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD kabupaten/kota, dan calon perseorangan yang turut serta dalam pemilihan anggota DPD.
baca juga:Universitas Teknokrat Indonesia Masuk Jajaran Kampus Inovasi Kelas Dunia
Menurut Pasal 121 ayat (5) PKPU No. 3 Tahun 2019, hanya dua saksi yang diizinkan mewakili Pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden, partai politik, atau calon anggota DPD di satu TPS dalam satu waktu.
Tanggung jawab dan tugas saksi TPS adalah memastikan bahwa proses Pemilu dan penghitungan suara berlangsung dengan jujur, adil, dan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Berikut adalah beberapa tugas yang harus dilakukan oleh saksi TPS:
- Hadir pada tahap persiapan, pembukaan TPS, dan selama proses pemungutan suara hingga penghitungan suara.
- Berpartisipasi dalam pemeriksaan perlengkapan pemungutan suara dan penghitungan suara di TPS.
- Menyaksikan langsung jalannya pemungutan dan penghitungan suara di TPS.
- Memberikan bimbingan kepada pemilih dan memberikan penjelasan kepada Ketua KPPS tentang pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara.
- Berhak untuk mengajukan keberatan kepada KPPS jika terjadi kesalahan atau pelanggaran dalam proses pemungutan dan penghitungan suara.
- Menerima salinan formulir, Berita Acara Pemungutan dan Penghitungan Suara, serta sertifikat hasil penghitungan suara sebagai bukti pelaksanaan tugasnya.
Meskipun demikian, saksi TPS juga terikat pada beberapa larangan, seperti larangan mempengaruhi pemilih, mengawasi pemilih saat mencoblos di dalam bilik, atau membantu dalam persiapan dan pengisian formulir pemungutan suara serta hasil penghitungan suara.
Syarat untuk menjadi saksi TPS meliputi:
- Menjadi Warga Negara Indonesia.
- Tidak menggunakan atau membawa atribut yang menunjukkan dukungan pada salah satu peserta Pemilu.
- Hadir tepat waktu pada waktu yang ditentukan.
Selain itu, persyaratan utama adalah mendapatkan surat mandat tertulis yang disahkan oleh pasangan calon atau tim kampanye pada tingkat Kabupaten/Kota atau yang lebih tinggi untuk Pemilihan Presiden, oleh pimpinan partai politik pada tingkat Kabupaten/Kota atau yang lebih tinggi untuk Pemilihan DPR, atau oleh calon anggota DPD untuk Pemilihan anggota DPD.
Dengan memahami secara menyeluruh peran, tugas, dan syarat menjadi saksi TPS, diharapkan Pemilu dapat berlangsung secara terbuka dan mendapatkan kepercayaan publik. Kehadiran saksi TPS menjadi landasan yang kokoh untuk menjamin integritas dan reputasi proses demokrasi di Indonesia.
penulis:Farii