BPJS Kesehatan adalah program jaminan sosial yang disediakan oleh pemerintah untuk seluruh masyarakat Indonesia. Keanggotaan BPJS Kesehatan terbagi menjadi dua kategori: peserta BPJS Penerima Bantuan Iuran (PBI) dan peserta BPJS Non Penerima Bantuan Iuran (Non PBI). Berikut adalah perbedaan antara keduanya dan cara mendaftarnya.
Contents
Perbedaan BPJS PBI dan Non PBI
baca juga : Rugi GOTO Menurun, Langkah Menuju Profitabilitas
Fasilitas Kelas
- Peserta BPJS Non PBI dapat memilih kelas rawat inap sesuai kemampuan, yaitu kelas 1, 2, atau 3.
- Peserta BPJS PBI secara otomatis mendapatkan fasilitas kamar kelas 3.
Iuran
- Peserta BPJS PBI tidak membayar iuran karena iurannya ditanggung sepenuhnya oleh pemerintah.
- Peserta BPJS Non PBI membayar iuran sesuai dengan kelas yang dipilih.
Faskes Pertama
- Peserta BPJS Non PBI dapat memilih faskes pertama sendiri, seperti klinik atau puskesmas.
- Peserta BPJS PBI biasanya ditetapkan faskes pertama sesuai dengan domisili, yaitu puskesmas kelurahan atau desa.
Syarat Menjadi Peserta
- Siapa pun dapat mendaftar sebagai peserta BPJS Non PBI.
- Peserta BPJS PBI harus memenuhi syarat sebagai fakir miskin atau orang tidak mampu sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan.
Cara Daftar BPJS Kesehatan PBI
Berikut adalah langkah-langkah untuk mendaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan PBI:
- Lakukan pendaftaran di perangkat desa/kelurahan dengan membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK).
- Perangkat desa/kelurahan akan melakukan musyawarah dan mengirimkan usulan ke kepala desa/lurah.
- Jika usulan disetujui, kepala desa/lurah akan meneruskannya ke Dinas Sosial.
- Dinas Sosial akan meneruskan usulan ke bupati/wali kota.
- Usulan kemudian akan diteruskan oleh bupati/wali kota ke gubernur.
- Gubernur akan meneruskan usulan tersebut kepada Menteri Sosial.
- Setelah data diverifikasi dan divalidasi, Menteri Sosial akan menetapkan anggota Daftar Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan mendaftarkannya sebagai peserta BPJS Kesehatan PBI.
- BPJS Kesehatan akan memproses pendaftaran anggota dan memberikan informasi kepada peserta.
Syarat Daftar BPJS PBI
Berikut adalah syarat untuk mendaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan PBI:
- Warga Negara Indonesia.
- Nomor Induk Kependudukan (NIK) terdaftar di Direktorat Jenderal yang menangani bidang kependudukan dan catatan sipil.
- Terdaftar dalam data terpadu kesejahteraan sosial.
Cara Mengaktifkan BPJS PBI Kesehatan Kembali
baca juga : Kebijakan Moneter dan Fiskal di Indonesia: Pengertian, Tujuan, Jenis, Perbedaan, dan Contohnya
Jika kepesertaan BPJS PBI Anda dicabut, Anda dapat mengaktifkannya kembali dengan langkah berikut:
- Hubungi Dinas Sosial Kabupaten/Kota setempat sesuai dengan domisili.
- Hubungi Care Centre BPJS Kesehatan di nomor 1500 400.
- Laporkan ke kantor Cabang BPJS Kesehatan setempat.
- Melalui media sosial resmi BPJS Kesehatan (Twitter @BPJSKesehatanRI, Facebook BPJSKesehatanRI, Instagram @bpjskesehatan_ri) dengan menginfokan kartu identitas diri, seperti KTP atau Kartu Keluarga (KK).
penulis : seto bayu aji