Salah satu program bantuan pemerintah yang masih berlaku di tahun 2024 adalah Program Jaminan Kesehatan Nasional Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS). Program ini menyediakan bantuan iuran kesehatan bulanan penuh bagi penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK) yang dikelola oleh BPJS Kesehatan.
Baca juga : Keberagaman Manfaat Daun Mint bagi Kesehatan Selain Sebagai Bumbu Masak
Contents
Kartu Indonesia Sehat (KIS)
Kartu Indonesia Sehat (KIS) adalah kartu identitas peserta Jaminan Kesehatan Nasional yang diperuntukkan bagi masyarakat yang tergolong miskin dan kurang mampu. Kartu ini memberikan akses kepada penerima untuk memanfaatkan layanan kesehatan di berbagai fasilitas tanpa biaya tambahan.
Proses Penerimaan Bantuan
Bantuan iuran kesehatan ini langsung ditransfer ke rumah sakit atau pusat layanan kesehatan tempat penerima terdaftar, sehingga penerima dapat memanfaatkan layanan kesehatan di berbagai fasilitas tanpa biaya tambahan. Untuk mengecek status kepesertaan dan apakah bantuan ini bisa dicairkan, tersedia beberapa metode yang dapat digunakan.
Cara Mengecek Status Kepesertaan PBI-JK
Cek PBI-JK via Website
Anda dapat mengunjungi situs web cekbansos.kemensos.go.id untuk memeriksa status kepesertaan dalam program JKN-KIS. Berikut langkah-langkahnya:
- Isi informasi wilayah penerima yang mencakup provinsi, kabupaten, kecamatan, dan desa/kelurahan sesuai dengan KTP.
- Masukkan nama penerima manfaat sesuai dengan KTP.
- Isi kode captcha yang ditampilkan pada layar.
- Klik “Cari Data” untuk mendapatkan informasi mengenai status kepesertaan.
- Periksa kolom PBI-JK untuk mengetahui apakah Anda terdaftar sebagai penerima bantuan.
Cek PBI-JK via WhatsApp
Anda juga dapat mengecek status kepesertaan melalui WhatsApp dengan menghubungi Chika, call center BPJS Kesehatan, di nomor 0811-8750-400. Berikut langkah-langkahnya:
- Kirim pesan ke nomor tersebut dan pilih opsi “informasi”.
- Lanjutkan ke bagian “Cek Status Peserta”.
- Masukkan Nomor KTP (NIK) atau Nomor BPJS Kesehatan yang ingin diketahui.
- Masukkan Tanggal Lahir dengan format YYYYMMDD.
- Informasi status kepesertaan akan disampaikan melalui balasan pesan.
Baca juga : Cara Praktis Melaporkan SPT Pajak Secara Online: Panduan Langkah demi Langkah
Pencairan Bantuan KIS PBI-JK 2024
Bantuan KIS PBI-JK 2024 tidak bisa dicairkan oleh penerima, karena bantuan ini langsung disalurkan ke rumah sakit atau pusat layanan kesehatan tempat penerima terdaftar. Hal ini memungkinkan penerima untuk memanfaatkan layanan kesehatan di rumah sakit atau puskesmas tanpa mengeluarkan biaya.
Dengan adanya Program JKN-KIS, pemerintah berharap dapat memberikan akses kesehatan yang merata dan berkualitas kepada seluruh masyarakat Indonesia, khususnya bagi mereka yang kurang mampu. Pastikan untuk selalu mengecek status kepesertaan Anda agar dapat memanfaatkan fasilitas kesehatan yang tersedia.
Penulis : M. Akmal Millatudin