Periksa NIK Anda Sekarang! Ini Cara Mudah untuk Mengetahui Apakah NIK KTP Sudah Terdaftar di Kartu Prakerja atau Belum
Program Kartu Prakerja adalah inisiatif pelatihan yang bertujuan untuk meningkatkan kemampuan kerja dan kewirausahaan di Indonesia. Program ini tidak hanya ditujukan bagi pencari kerja, tetapi juga untuk mereka yang sedang bekerja, ingin meningkatkan keterampilan, atau menghadapi pemutusan hubungan kerja. Bahkan, pelaku usaha mikro dan kecil juga dapat mengambil bagian dalam program ini.
Baca juga : Periksa Nama Anda Sekarang! Panduan Cek Penerima Bansos KIS PBI-JK 2024
Peserta Kartu Prakerja 2024 berhak mendapatkan beasiswa pelatihan senilai Rp3,5 juta, serta dua jenis insentif tambahan. Insentif pertama adalah bantuan biaya mencari kerja sebesar Rp600.000, yang dapat digunakan sekali. Insentif kedua adalah pengisian survei evaluasi senilai Rp50.000, yang dapat diterima hingga dua kali.
Bagi mereka yang ingin memeriksa apakah Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP mereka sudah terdaftar dalam Kartu Prakerja, langkah-langkahnya dapat dilakukan dengan mengunjungi laman resmi https://www.prakerja.go.id/. Setelah masuk ke halaman tersebut, pengguna perlu mengisi NIK dan Kartu Keluarga (KK). Jika NIK KTP telah terdaftar sebelumnya, akan muncul notifikasi yang menyatakan bahwa nomor tersebut sudah tidak dapat digunakan lagi untuk mendaftar Kartu Prakerja.
Untuk mengatasi masalah jika lupa email yang terdaftar, pengguna dapat melakukan pencarian di kotak masuk email menggunakan kata kunci “Prakerja” untuk menemukan akun yang telah didaftarkan sebelumnya. Jika tidak berhasil, dapat mengirimkan email ke info@prakerja.go.id untuk mendapatkan bantuan lebih lanjut.
Baca juga : Panduan Mengecek Mutasi Rekening BCA melalui ATM dan Mobile Banking
Jika lupa password, pengguna dapat meresetnya melalui halaman https://dashboard.prakerja.go.id/masuk dengan memasukkan Nomor HP/NIK/email dan tanggal lahir yang terdaftar. Link reset password akan dikirimkan melalui email dan SMS untuk proses pengaturan ulang password.
Penulis : M. Akmal Millatudin