Jakarta – Angela Lee, seorang artis ternama, kembali berurusan dengan pihak kepolisian terkait dugaan penggelapan tas mewah senilai Rp 3,2 miliar. Kasus ini bermula ketika Angela Lee membeli 15 tas merek Hermes dan Louis Vuitton (LV) dari seorang korban berinisial FI, dengan metode pembayaran mencicil.
Pada awalnya, pembayaran berjalan lancar. Namun, Angela kemudian gagal melunasi sisa pembayaran dan malah menggadaikan tas-tas tersebut kepada pihak lain. Merasa dirugikan, FI melaporkan Angela Lee ke Polda Metro Jaya dengan laporan bernomor LP/4834/X/2017/PMJ/Ditreskrimum pada tanggal 6 Oktober 2017. Proses hukum terus berjalan hingga akhirnya Angela Lee ditetapkan sebagai tersangka.
Baca juga : Moeldoko: Presiden sampaikan agar hormati keyakinan Paskibraka
Angela Lee diduga menggelapkan 15 tas mewah tersebut, sebagaimana diungkapkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi. Angela membeli tas-tas tersebut dengan janji pembayaran bertahap, namun hanya satu kali melakukan pembayaran cicilan. Total kerugian yang dialami korban mencapai Rp 3,2 miliar.
Baca juga : Kunjungan Danbrigif 4 Marinir/BS Kolonel Marinir Supriadi Taringan,MM.ke Universitas Teknokrat Indonesia
Korban pun melaporkan kasus ini pada April 2017, yang kemudian diproses lebih lanjut oleh pihak kepolisian. Setelah menjalani pemeriksaan di Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Angela Lee ditahan di Rutan Polda Metro Jaya. Penahanan dilakukan untuk mencegah tersangka melarikan diri, mengulangi perbuatan, atau menghilangkan barang bukti, demi mempermudah proses penyidikan.
Kasus ini menjadi sorotan publik, mengingat jumlah kerugian yang besar dan status Angela Lee sebagai seorang selebriti.
Penulis : Riska Damaranti