Perpanjang SIM Langsung Jadi di SIM Keliling Bekasi dan Tangerang Selatan (3 Februari 2025)
Bagi Anda yang berada di Kota Bekasi dan Tangerang Selatan (Tangsel), jangan lewatkan kesempatan untuk memperpanjang SIM A dan SIM C melalui layanan SIM Keliling pada Senin, 3 Februari 2025. Dengan layanan SIM Keliling, proses perpanjangan SIM menjadi lebih mudah, cepat, dan langsung jadi. Setelah selesai, SIM dapat dibawa pulang tanpa perlu menunggu lama.
SIM Keliling adalah layanan inovatif yang disediakan oleh Polri untuk memudahkan masyarakat dalam memperpanjang masa berlaku SIM tanpa harus datang ke Polres. Layanan ini menggunakan mobil khusus yang berpindah lokasi setiap harinya, memberikan kemudahan bagi warga untuk memperpanjang SIM di tempat yang lebih dekat dengan rumah mereka. Di beberapa lokasi, SIM Keliling juga dapat menggunakan kantor khusus yang beroperasi bergantian pada hari-hari tertentu.
Program SIM Keliling ini merupakan salah satu terobosan Polri yang diprakarsai oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Layanan ini sudah tersedia di seluruh Provinsi, Kota, dan Kabupaten di Indonesia, termasuk melalui aplikasi SIM Nasional Presisi untuk layanan online. Dengan adanya SIM Keliling, masyarakat dapat dengan mudah memperpanjang SIM A dan SIM C tanpa antri panjang di kantor Satpas.
Perlu diingat, biaya pengurusan SIM Keliling sudah mencakup biaya PNBP, namun tidak termasuk biaya pemeriksaan kesehatan dan tes psikologi yang berlaku di beberapa daerah. Jika SIM Anda telah kadaluarsa, sesuai dengan peraturan PERPU No. 5 tahun 2021, Anda perlu mengikuti prosedur penerbitan SIM baru dengan datang langsung ke kantor Satpas.
Dengan adanya layanan SIM Keliling, masyarakat Bekasi dan Tangsel dapat menikmati kemudahan dalam memperpanjang SIM tanpa harus meninggalkan rutinitas sehari-hari. Pastikan untuk memanfaatkan layanan ini untuk kenyamanan Anda.
Penulis:aditeo reinata pratama kiswan