Persiapkan Diri Sebelum Operasi dengan BPJS: Ketahui Daftar Prosedur Medis yang Tidak Dicover BPJS
Persiapkan Diri Sebelum Operasi dengan BPJS: Ketahui Daftar Prosedur Medis yang Tidak Dicover BPJS

Panduan Operasi yang Ditanggung BPJS Kesehatan: Ketahui Apa Saja yang Tidak Dicover

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan berperan penting dalam memberikan perlindungan kesehatan kepada masyarakat Indonesia. Seperti halnya asuransi, peserta BPJS Kesehatan diwajibkan membayar iuran bulanan untuk memastikan keaktifan status kepesertaan dan memperoleh layanan kesehatan di klinik, puskesmas, serta rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.

Salah satu layanan kesehatan yang disediakan oleh BPJS adalah tindakan operasi. Namun, tidak semua jenis operasi dapat dibiayai oleh BPJS Kesehatan. Berdasarkan informasi terbaru yang dihimpun oleh CNBC Indonesia pada Minggu, 12 November 2023, berikut adalah daftar jenis operasi yang tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan:

Baca juga: Universitas Teknokrat Indonesia Dukung Program Ketahanan Pangan Lampung

  1. Operasi Akibat Kecelakaan
    BPJS Kesehatan tidak mencakup biaya operasi yang disebabkan oleh kecelakaan.
  2. Operasi Kosmetika atau Estetika
    Operasi yang bersifat kosmetik atau estetika dan tidak berhubungan dengan kesehatan tidak termasuk dalam cakupan BPJS.
  3. Operasi Akibat Cedera Sendiri
    Operasi yang dilakukan karena cedera akibat ketidaktelitian atau kecerobohan pribadi tidak dicover oleh BPJS.
  4. Operasi di Rumah Sakit Luar Negeri
    Biaya operasi yang dilakukan di luar wilayah BPJS Kesehatan, seperti di rumah sakit luar negeri, tidak akan ditanggung.
  5. Operasi yang Tidak Sesuai Prosedur BPJS
    Operasi yang tidak mengikuti prosedur pengajuan yang telah ditetapkan oleh BPJS Kesehatan tidak akan dibiayai.

Meskipun terdapat jenis operasi yang tidak ditanggung, BPJS Kesehatan memiliki Pedoman Pelaksanaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 28/2014. Pedoman ini mencakup berbagai jenis operasi yang dapat dibiayai oleh BPJS Kesehatan, antara lain:

  • Operasi Jantung
  • Operasi Caesar
  • Operasi Kista
  • Operasi Miom
  • Operasi Tumor
  • Operasi Odontektomi
  • Operasi Bedah Mulut
  • Operasi Usus Buntu
  • Operasi Batu Empedu
  • Operasi Mata
  • Operasi Bedah Vaskuler
  • Operasi Amandel
  • Operasi Katarak
  • Operasi Hernia
  • Operasi Kanker
  • Operasi Kelenjar Getah Bening
  • Operasi Pencabutan Pen
  • Operasi Penggantian Sendi Lutut
  • Operasi Timektomi

Baca juga: Kepala Suku Peserta PMM Inbound Universitas Teknokrat Indonesia Apresiasi Tinggi Rektor

Penting bagi peserta BPJS Kesehatan untuk memahami dengan jelas jenis-jenis operasi yang ditanggung dan yang tidak ditanggung, agar dapat membuat keputusan yang tepat sebelum menjalani tindakan medis. Semoga informasi ini bermanfaat bagi semua peserta BPJS Kesehatan.

penulis: Farii

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *