Pengangkatan tenaga honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) tahun 2024 telah menjadi perbincangan penting. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) telah mengumumkan rencana untuk mengangkat sekitar 1,7 juta tenaga honorer di Indonesia menjadi ASN P3K pada tahun yang akan datang. Namun, untuk memenuhi syarat pengangkatan ini, para tenaga honorer harus melewati tes kompetensi dan memenuhi enam kriteria utama yang telah ditetapkan pemerintah.
Baca Juga : Mengenal Jurusan Sastra Jerman: Kurikulum, Peluang Kerja, dan Tantangannya
Kriteria Pengangkatan P3K 2024 untuk Tenaga Honorer
- Honorarium: Tenaga honorer harus memiliki catatan pembayaran honorarium yang teratur dan jelas.
- Surat Keputusan Pengangkatan: Harus dapat menunjukkan surat keputusan yang sah sebagai bukti pengangkatan mereka sebagai tenaga honorer.
- Bahasa Kerja: Kemampuan berbahasa Indonesia yang baik, sesuai dengan kebutuhan lingkungan kerja pemerintahan.
- Usia: Memenuhi batas usia yang telah ditetapkan untuk menjadi ASN P3K.
- Pengalaman Jabatan: Memiliki pengalaman dalam jabatan yang relevan dengan posisi yang akan diisi sebagai ASN.
- Tingkat Pendidikan: Harus memiliki pendidikan yang sesuai dengan kualifikasi jabatan yang dituju.
MenPAN-RB, Anas, juga menegaskan pentingnya validasi data honorer oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk memastikan akurasi dan keabsahan informasi. Proses validasi ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam mematuhi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, yang menargetkan penataan tenaga honorer sebelum akhir tahun 2024.
Baca Juga : Mengenal Jurusan Peternakan: Kurikulum, Peluang Kerja, dan Tantangannya
Panduan Pendaftaran Pendataan Non-ASN di BKN
Untuk tenaga non-ASN atau honorer yang belum terdaftar, berikut adalah langkah-langkah pendaftaran susulan:
- Membuat Akun:
- Akses portal Pendataan Tenaga Non-ASN di https://pendataan-nonasn.bkn.go.id/.
- Klik “Buat Akun” dan lengkapi data pribadi seperti NIK, Nomor KK, nama, tempat/tanggal lahir, nomor handphone, email, dan kode captcha.
- Ikuti instruksi untuk menyelesaikan pembuatan akun.
- Verifikasi Identitas:
- Lakukan verifikasi identitas melalui nomor telepon atau kode verifikasi yang dikirimkan melalui SMS atau email.
- Unggah Dokumen:
- Unggah file scan berwarna KTP dan pas foto berwarna dengan ukuran maksimal 200 Kb.
- Login dan Isi Biodata:
- Login ke akun yang telah dibuat di https://pendataan-nonasn.bkn.go.id.
- Isi biodata lengkap termasuk riwayat pekerjaan sesuai ketentuan.
- Resume Pendataan:
- Periksa kembali semua data dan dokumen yang telah diunggah.
- Setujui proses pendataan dengan memberi tanda ceklis pada kotak persetujuan.
- Cetak Kartu Pendataan Non-ASN sebagai bukti partisipasi dalam pendataan.
Dengan mengikuti prosedur ini, tenaga honorer dapat mempersiapkan diri untuk pengangkatan sebagai ASN P3K sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Penulis : Ahmad Fauzansyah