Pada tahun 2024, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) mengumumkan rencana pengangkatan sekitar 1,7 juta tenaga honorer di Indonesia menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K). Langkah ini ditujukan untuk memenuhi amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
Baca juga : Sekolah Terfavorit di Bali 2024: Destinasi Pendidikan Impian
Proses pengangkatan ini memerlukan tes kompetensi serta memenuhi enam kriteria utama yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Kriteria-kriteria tersebut mencakup rekam jejak pembayaran honorarium yang teratur, memiliki surat keputusan pengangkatan yang sah, kemampuan berbahasa Indonesia yang baik, memenuhi batas usia yang ditentukan, pengalaman pada jabatan relevan, serta tingkat pendidikan yang sesuai dengan jabatan yang ditargetkan.
MenPAN-RB, Anas, juga menekankan pentingnya validasi data honorer oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk memastikan keakuratan dan keabsahan informasi terkait tenaga honorer. Proses validasi ini diharapkan dapat diselesaikan sebelum Desember 2024, sesuai dengan target penataan tenaga honorer dalam pemerintahan.
Baca juga : 10 Sekolah Favorit di Riau 2024 yang Wajib Kamu Ketahui!
Kebijakan ini diharapkan dapat tidak hanya meningkatkan kesejahteraan tenaga honorer, tetapi juga mengoptimalkan pengelolaan sumber daya manusia dalam administrasi pemerintahan.
Penulis : M. Akmal Millatudin