Surat Izin Mengemudi (SIM) merupakan dokumen resmi yang dikeluarkan oleh kepolisian untuk individu yang memenuhi kriteria mengemudikan kendaraan bermotor. SIM adalah syarat utama untuk berkendara secara legal di jalan raya. Berikut adalah informasi lengkap mengenai persyaratan dan biaya pembuatan SIM sesuai dengan peraturan terbaru.

Baca juga : Luka Modric jadi pemain dengan trofi terbanyak di Real Madrid

Jenis-Jenis SIM di Indonesia

SIM Perseorangan SIM perseorangan ditujukan untuk pengendara yang mengemudikan kendaraan bermotor atas nama pribadi. Jenis-jenisnya meliputi:

  • SIM A: Untuk mengemudikan mobil penumpang dan mobil barang pribadi non-komersial dengan berat maksimal 3.500 kg.
  • SIM B1: Untuk mengemudikan mobil penumpang non-komersial dengan berat kendaraan lebih dari 3.500 kg.
  • SIM B2: Untuk mengemudikan kendaraan bermotor dengan penarik atau gandengan non-komersial yang beratnya lebih dari 1.000 kg.
  • SIM C: Untuk pengendara sepeda motor yang dirancang dapat melaju dengan kecepatan lebih dari 40 km/jam.
  • SIM C1: Digunakan oleh pengendara sepeda motor dengan kapasitas mesin antara 250 dan 500 cc.
  • SIM C2: Untuk pengendara sepeda motor dengan kapasitas mesin di atas 500 cc.
  • SIM D: Untuk pengendara penyandang disabilitas atau kebutuhan khusus.

SIM Umum SIM umum ditujukan untuk pengendara kendaraan bermotor yang mengemudikan angkutan umum atau kendaraan komersial, meliputi:

  • SIM A Umum: Untuk mengemudikan mobil penumpang dan mobil barang umum dengan berat tidak lebih dari 3.500 kg.
  • SIM B1 Umum: Untuk mengemudikan mobil penumpang komersial seperti bus pariwisata dan minibus dengan berat lebih dari 3.500 kg.
  • SIM B2 Umum: Untuk mengemudikan kendaraan penarik untuk kebutuhan komersial seperti truk gandeng, truk kontainer, dan truk tangki dengan berat lebih dari 1.000 kg.

Persyaratan Pembuatan SIM

Persyaratan Umum

  • Mampu membaca dan menulis.
  • Memahami peraturan lalu lintas jalan.
  • Terampil mengemudi.
  • Berusia minimal 17 tahun.
  • Memenuhi persyaratan administratif.
  • Sehat jasmani dan rohani.
  • Lulus uji teori dan praktik.

Persyaratan Administratif

Berdasarkan Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM, berikut adalah persyaratan administratif yang perlu dipenuhi:

  • Persyaratan Pembuatan SIM A:
    • Mengisi dan menyerahkan formulir pendaftaran SIM secara manual atau elektronik.
    • Menyertakan fotokopi dan memperlihatkan KTP elektronik atau dokumen keimigrasian.
    • Menyertakan fotokopi sertifikat pendidikan pelatihan mengemudi dari sekolah mengemudi yang terakreditasi (maksimal 6 bulan sejak diterbitkan).
    • Menyertakan fotokopi surat izin kerja dari Kementerian Ketenagakerjaan (untuk warga negara asing).
    • Melaksanakan perekaman biometrik (sidik jari, pengenalan wajah, atau retina).
    • Menyerahkan bukti pembayaran penerimaan negara bukan pajak.
  • Persyaratan Pembuatan SIM C:
    • Sehat jasmani dan rohani.
    • Memiliki KTP.
    • Mengisi formulir permohonan tertulis atau mendaftar online di situs resmi Polri.
    • Memiliki pengetahuan dasar tentang peraturan lalu lintas.
    • Mampu membaca dan menulis.
    • Lulus tes ujian teori dan praktik.

Persyaratan Perpanjangan SIM

  • SIM lama.
  • Kartu Tanda Penduduk (KTP).
  • Hasil pemeriksaan kesehatan jasmani.
  • Hasil tes psikologi.
  • Pasfoto dengan latar belakang biru.
  • Foto tanda tangan di atas kertas putih polos dengan tinta tebal (untuk perpanjangan online).
  • Formulir pengajuan perpanjangan SIM yang telah diisi lengkap.

Biaya Pembuatan SIM

Biaya pembuatan SIM diatur dalam Lampiran Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Polri. Berikut rinciannya:

  • SIM A: Rp 120.000 (baru), Rp 80.000 (perpanjangan)
  • SIM B1: Rp 120.000 (baru), Rp 80.000 (perpanjangan)
  • SIM B2: Rp 120.000 (baru), Rp 80.000 (perpanjangan)
  • SIM C: Rp 100.000 (baru), Rp 75.000 (perpanjangan)
  • SIM C1: Rp 100.000 (baru), Rp 75.000 (perpanjangan)
  • SIM C2: Rp 100.000 (baru), Rp 75.000 (perpanjangan)
  • SIM D: Rp 50.000 (baru), Rp 30.000 (perpanjangan)
  • SIM D1: Rp 50.000 (baru), Rp 30.000 (perpanjangan)
  • SIM Internasional: Rp 250.000 (baru), Rp 225.000 (perpanjangan)

Biaya tersebut belum termasuk biaya tes kesehatan, tes psikologi, administrasi, pengemasan, dan pengiriman dari SATPAS ke rumah pemohon.

Baca juga : Trafik data Telkomsel melonjak 650 persen dampak IKN

Memiliki SIM adalah kewajiban bagi setiap pengendara kendaraan bermotor di Indonesia. Dengan memahami jenis-jenis SIM, persyaratan pembuatan, dan biayanya, Anda dapat mengurus pembuatan SIM baru atau memperpanjang SIM lama dengan lebih mudah dan efisien. Pastikan untuk mempersiapkan semua dokumen yang diperlukan dan mengikuti prosedur yang telah ditetapkan.

Penulis : Rahmat zidan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *