mendaftar sebagai penerima bantuan sosial melalui Kartu Indonesia Sehat (KIS) yang terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial. Bagi mereka yang belum terdaftar, tersedia opsi untuk mendaftar secara online melalui aplikasi usul-sanggah atau melalui situs resmi dtks.kemensos.go.id. 

Alternatif lainnya adalah mendaftar secara offline melalui pihak desa atau kelurahan setempat dengan persyaratan dokumen seperti Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang sudah terverifikasi secara online di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil), serta Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM).

Baca Juga : Proses Pembuatan NPWP Daring: Panduan Praktis

Proses pencairan bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) tahap 4 telah dimulai sejak bulan Juli di Sumatera Selatan dan akan berlangsung hingga Oktober di seluruh Indonesia. Bantuan ini mencakup kategori penerima yang berbeda, seperti lansia, disabilitas, ibu hamil, balita, dan anak usia sekolah dengan penyaluran melalui kantor pos, terutama di daerah-daerah sulit akses di 84 kabupaten atau kota.

Penting untuk melakukan pengecekan kelayakan penerimaan bantuan ini, terutama bagi pemegang KIS BPJS Kesehatan, untuk memastikan status kelayakan mereka. 

Baca Juga : Panduan Utama Pertolongan Pertama Gigitan Anjing: Langkah-Langkah Krusial

Disarankan untuk selalu memverifikasi informasi sebelum mengambil tindakan dan berbagi informasi ini kepada pihak yang membutuhkan untuk meningkatkan manfaat sosial yang diberikan.

Penulis : M.aditya fadillah

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *