Pemerintah menyediakan bantuan sosial untuk masyarakat yang membutuhkan melalui Daftar Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Proses pendaftaran dapat dilakukan baik secara online maupun offline. Berikut adalah panduan lengkap untuk memperoleh bantuan sosial DTKS:
Baca Juga : Masa Depan Cerah: Karier yang Bisa Anda Raih dengan Gelar di Bidang Kelautan
Cara Mendapatkan Bantuan Pemerintah Secara Online
Langkah-langkah Pendaftaran Online:
- Unduh Aplikasi “Cek Bansos” di Play Store:
- Akses Play Store di perangkat Android Anda.
- Cari aplikasi “Cek Bansos” dan lakukan unduhan aplikasi.
- Buka Aplikasi Cek Bansos:
- Persiapkan KTP, Kartu Keluarga (KK), serta dokumen penting lainnya.
- Pilih opsi “Buat Akun Baru”.
- Masukkan data wilayah sesuai KTP.
- Input data pribadi dan pastikan nama sesuai dengan KTP.
- Klik lagi “Buat Akun Baru”.
- Daftar Usulan dan Tambah Usulan:
- Setelah pendaftaran, tunggu konfirmasi dari Kemensos dalam waktu 2 hari kerja.
- Periksa email konfirmasi untuk mendapatkan tautan ke situs DTKS.
- Login menggunakan data yang telah didaftarkan sebelumnya.
- Klik “Daftar Usulan” dan pilih “Tambah Usulan”.
- Isi data diri pengusul dan lampirkan dokumen yang diperlukan.
- Pilih jenis bantuan yang diinginkan.
- Tunggu konfirmasi dari Kemensos setelah proses verifikasi data.
Cara Mengecek Status Pendaftaran:
- Kunjungi Situs Cek Bansos:
- Akses situs resmi Cek Bansos.
- Masukkan informasi wilayah dan nama sesuai dengan KTP.
- Input captcha yang tersedia.
- Klik “Cari Data” untuk mengecek status penerimaan bantuan sosial.
Cara Mendaftar DTKS Secara Offline
Jika Anda mengalami kesulitan dalam pendaftaran online, pendaftaran dapat dilakukan secara langsung ke kantor kelurahan sesuai dengan domisili Anda dengan membawa:
- KTP asli
- Kartu Keluarga (KK) asli
- Surat Pengantar RT/RW (khusus bagi warga dengan KTP non-DKI Jakarta)
Proses Pendaftaran Offline:
- Penuhi Syarat Dokumen:
- Bawa KTP, KK, dan surat pengantar RT/RW ke kantor kelurahan setempat.
- Musyawarah Kelurahan:
- Kelurahan akan mengadakan musyawarah untuk menentukan kelayakan penerima bantuan.
- Hasil musyawarah akan dicatat dalam Berita Acara dan ditandatangani oleh Kepala Lurah.
- Verifikasi dan Validasi:
- Dinas Sosial akan melakukan verifikasi dan validasi data berdasarkan hasil musyawarah.
- Data yang sudah diverifikasi dimasukkan ke dalam Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial (SIKS).
Proses Administrasi:
- Dinas Sosial akan melaporkan data yang telah diolah ke Bupati/Walikota.
- Data kemudian disampaikan oleh Bupati/Walikota kepada Gubernur, dan selanjutnya kepada Menteri.
Informasi Penting:
- Pendaftaran DTKS dilakukan dalam empat tahap setiap tahun, dengan periode tertentu untuk setiap tahap.
- Pastikan untuk memeriksa situs resmi DTKS guna memperoleh informasi terbaru dan persyaratan yang diperlukan.
- Apabila menghadapi kendala dalam pendaftaran online, Anda dapat mendaftar secara offline sebagai alternatif.
Baca Juga : Apakah Teknik Material Tepat untuk Anda? Inilah yang Perlu Anda Ketahui
Dengan mengikuti panduan ini, diharapkan masyarakat dapat dengan mudah melakukan pendaftaran dan memperoleh bantuan sosial DTKS sesuai kebutuhan mereka.
Penulis : Diyo