Pj Gubernur Prof Fadjry Djufry Tegaskan Pemerintah Daerah Wajib Jalankan Inpres Nomor 1 Tahun 2025 Tentang Efisiensi Anggaran
Pada Selasa, 11 Februari 2025, Penjabat Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel), Prof Fadjry Djufry, menegaskan bahwa seluruh Pemerintah Daerah, baik Provinsi maupun Kabupaten/Kota, di Sulsel wajib menjalankan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 terkait dengan efisiensi anggaran dalam pelaksanaan belanja APBN dan APBD Tahun Anggaran 2025. Hal ini adalah bagian dari langkah strategis untuk menghadapi tantangan fiskal yang ada, sekaligus menjaga agar seluruh program pemerintah dapat terlaksana dengan efektif dan tepat sasaran.
Inpres Nomor 1 Tahun 2025: Efisiensi Anggaran sebagai Solusi
Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 yang diterbitkan oleh Presiden Prabowo Subianto berisi perintah kepada seluruh Kementerian, Lembaga, Pemerintah Provinsi, serta Pemerintah Kabupaten dan Kota untuk melakukan efisiensi anggaran. Tujuan dari instruksi ini adalah untuk mengoptimalkan penggunaan anggaran yang terbatas pada Tahun Anggaran 2025. Efisiensi ini mencakup berbagai sektor, baik dalam pengelolaan anggaran pusat maupun daerah.
Efisiensi anggaran menjadi sebuah keharusan mengingat situasi ekonomi yang belum sepenuhnya pulih, dan adanya pengurangan dalam dana Transfer ke Daerah (TKD) dari pemerintah pusat ke daerah. Meskipun demikian, hal ini tidak boleh menjadi halangan bagi pemerintah daerah untuk terus melaksanakan program-program pembangunan yang bermanfaat bagi masyarakat.
Pj Gubernur Sulsel Tegaskan Pentingnya Kepatuhan ASN
Dalam acara Rapat Koordinasi dan Entry Meeting Evaluasi Perencanaan dan Penganggaran Pemerintah Daerah se-Sulsel, Prof Fadjry Djufry menekankan bahwa seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di Sulsel wajib menjalankan Inpres Nomor 1 Tahun 2025 dengan penuh tanggung jawab. Menurutnya, birokrasi harus tetap berjalan dengan baik meskipun ada pembatasan anggaran. Ia juga mengingatkan agar seluruh ASN mengikuti instruksi ini dengan semangat dan sikap profesional.
“Sebagai ASN, kita wajib menjalankan Inpres ini dalam kondisi apapun. Birokrasi harus tetap berjalan, meskipun keadaan fiskal anggaran kita sedang sulit. Kita harus tetap mendukung kebijakan pimpinan dan melaksanakan instruksi dengan sebaik-baiknya,” tegas Prof Fadjry Djufry.
Tantangan Dana Transfer ke Daerah
Salah satu tantangan besar yang dihadapi oleh Pemerintah Provinsi Sulsel adalah pengurangan dana Transfer ke Daerah (TKD) yang diterima dari pemerintah pusat. Tahun ini, dana TKD yang diterima lebih kecil dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya. Hal ini tentunya mempengaruhi anggaran yang tersedia bagi Pemprov Sulsel dan Pemerintah Kabupaten/Kota di seluruh wilayah Sulsel.
Namun, meskipun ada pengurangan dana, Prof Fadjry Djufry menekankan pentingnya efisiensi anggaran dalam mengelola sumber daya yang terbatas. Efisiensi ini, menurutnya, tidak hanya terkait dengan penghematan anggaran, tetapi juga terkait dengan perencanaan yang matang untuk memastikan bahwa setiap rupiah yang dikeluarkan dapat memberikan dampak positif bagi masyarakat.
Pentingnya Perencanaan dan Penganggaran yang Matang
Kepala Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sulsel, Mohammad Risbiyantoro, juga memberikan pandangannya dalam rapat koordinasi tersebut. Ia mengingatkan bahwa perencanaan dan penganggaran yang matang adalah kunci untuk memastikan bahwa program-program yang direncanakan dapat berjalan dengan baik meskipun anggaran terbatas. Menurutnya, perencanaan yang buruk akan berisiko pada pemborosan anggaran dan ketidakberhasilan dalam mencapai tujuan yang diinginkan.
“Jika kita merencanakan program dengan baik, Insyaallah kita bisa melaksanakannya dengan baik. Ini adalah tugas kita bersama. Semoga tujuan dari setiap program yang kita jalankan bisa tercapai dengan hasil yang maksimal,” kata Risbiyantoro.
Perencanaan yang baik juga dapat meminimalisir risiko dalam pengelolaan anggaran, yang merupakan aspek penting dalam menjaga efisiensi dan efektivitas penggunaan dana negara.
Meningkatkan Pengendalian Risiko dalam Pengelolaan Anggaran
Risbiyantoro juga menyoroti pentingnya pengendalian risiko dalam setiap langkah pengelolaan anggaran. Dalam situasi anggaran yang terbatas, pengendalian risiko menjadi sangat krusial agar tidak ada pemborosan atau kesalahan dalam penggunaan anggaran.
“Dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab kita, pengendalian risiko harus menjadi perhatian kita bersama. Ini sangat penting agar perencanaan penganggaran kedepan bisa lebih efektif dan efisien,” lanjutnya.
Tantangan dan Harapan ke Depan
Dengan adanya pengurangan dana dari pemerintah pusat dan instruksi efisiensi anggaran, setiap pemerintah daerah di Sulsel dihadapkan pada tantangan besar dalam menyusun dan melaksanakan program-program pembangunan yang sudah direncanakan. Meskipun demikian, Prof Fadjry Djufry optimis bahwa dengan kerja sama yang baik antara Pemprov Sulsel, kabupaten/kota, serta seluruh jajaran ASN, efisiensi anggaran bisa tercapai tanpa mengorbankan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
“Dengan pengelolaan yang efisien, saya yakin kita dapat terus memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat. Kami akan bekerja sama dengan seluruh pihak untuk memastikan bahwa setiap program yang berjalan dapat memberikan manfaat nyata bagi rakyat Sulsel,” ujar Prof Fadjry Djufry.
Kesimpulan: Efisiensi Anggaran, Kunci Sukses di 2025
Dalam menghadapi situasi fiskal yang menantang pada Tahun Anggaran 2025, instruksi Presiden terkait efisiensi anggaran menjadi pedoman penting bagi pemerintah daerah, khususnya di Sulsel. Perencanaan yang matang, pengelolaan yang efisien, dan pengendalian risiko yang baik menjadi faktor kunci untuk memastikan bahwa setiap rupiah yang dibelanjakan dapat memberikan dampak yang maksimal bagi kesejahteraan masyarakat.
Pemerintah Provinsi Sulsel, di bawah kepemimpinan Prof Fadjry Djufry, berkomitmen untuk memastikan bahwa meskipun dana terbatas, program-program yang telah direncanakan dapat tetap berjalan dengan efektif. Semua pihak diharapkan bekerja sama untuk mewujudkan tujuan pembangunan yang telah ditetapkan, dengan mematuhi Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025.
Penulis : Milan