Program Keluarga Harapan (PKH) kembali diluncurkan pada bulan Desember ini, setelah pencairan tahap 5 yang dimulai pada bulan November lalu. Penyaluran saldo bansos PKH masih berlangsung, sehingga penting untuk memahami proses serta persyaratannya agar pencairan dapat dilakukan dengan lancar. Artikel ini akan menjelaskan langkah-langkah untuk mengecek status dan mencairkan bansos PKH 2023.

Baca Juga : Jengkol: Manfaat, Nutrisi, dan Cara Konsumsi yang Sehat

Persyaratan Penerima PKH:

  1. Warga Negara Indonesia (WNI) dengan e-KTP.
  2. Terdaftar sebagai keluarga berkebutuhan khusus dalam data kelurahan setempat.
  3. Bukan anggota ASN, TNI, atau Polri.
  4. Belum pernah menerima bantuan lain seperti Bantuan Langsung Tunai UMKM, subsidi gaji, dan Kartu Prakerja.
  5. Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos RI.

Cara Mengecek Status Bansos PKH 2023:

  1. Kunjungi situs cekbansos.kemensos.go.id.
  2. Isi detail Provinsi, Kabupaten, Kecamatan, dan Desa/Kelurahan.
  3. Masukkan nama penerima manfaat sesuai KTP.
  4. Ketikkan kode yang muncul di kotak kode.
  5. Klik “CARI DATA” untuk melihat informasi status Anda.

Masyarakat yang belum terdaftar dalam DTKS dapat mendaftar secara mandiri di kantor desa untuk mendapatkan data di DTKS Kemensos.

Cara Mencairkan Bansos PKH 2023:

Pencairan bansos PKH 2023 dapat dilakukan melalui Pos Indonesia dengan tiga skema:

  1. Mengunjungi langsung Kantor Pos sesuai jadwal pencairan.
  2. Petugas Pos Indonesia mendatangi komunitas seperti RT, RW, Kelurahan, dan Banjar untuk distribusi bantuan.
  3. Skema pintu ke pintu, di mana petugas Pos Indonesia mengantarkan bantuan langsung ke rumah penerima.

Baca Juga : Mengenal Jurusan Ilmu Komunikasi:Kurikulum, Peluang Kerja, dan Tantangannya

Kategori dan Jumlah Bansos PKH 2023:

  • Ibu hamil/nifas dan anak usia dini/balita: Rp750.000 per tahap atau Rp4 juta setahun.
  • Lansia dan penyandang disabilitas: Rp600.000 per tahap atau Rp2,4 juta setahun.
  • Anak sekolah SD: Rp225.000 per tahap atau Rp900 ribu setahun.
  • Anak sekolah SMP: Rp475.000 per tahap atau Rp1,5 juta setahun.
  • Anak sekolah SMA: Rp500.000 per tahap atau Rp2 juta setahun.

Dengan memahami persyaratan dan langkah-langkah ini, diharapkan masyarakat dapat memanfaatkan bansos PKH dengan efektif untuk mendukung kebutuhan sehari-hari. Pantau informasi resmi dari Kemensos RI untuk memastikan proses pencairan berjalan dengan baik.

Penulis : Farid

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *