Keputusan Presiden Tentang Cuti Bersama ASN 2025
Presiden Prabowo Subianto resmi menetapkan cuti bersama bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk tahun 2025. Penetapan ini dituangkan dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 2 Tahun 2025. Dalam Keppres tersebut, cuti bersama ASN 2025 dijadwalkan sebanyak 10 hari.

Tujuan Penetapan Cuti Bersama
Keppres yang ditandatangani pada Kamis, 16 Januari 2025, bertujuan untuk meningkatkan efisiensi hari kerja dan memberikan kepastian jadwal cuti bagi instansi pemerintah. Langkah ini juga diharapkan dapat mendukung keseimbangan antara kehidupan kerja dan waktu pribadi bagi ASN.

Rincian Jadwal Cuti Bersama ASN 2025
Berikut adalah jadwal cuti bersama ASN untuk tahun 2025:

  • 28 Januari 2025: Cuti bersama Tahun Baru Imlek 2576 Kongzili
  • 28 Maret 2025: Cuti bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1947
  • 2, 3, 4, dan 7 April 2025: Cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah
  • 13 Mei 2025: Cuti bersama Hari Raya Waisak 2569 BE
  • 30 Mei 2025: Cuti bersama Kenaikan Yesus Kristus
  • 9 Juni 2025: Cuti bersama Hari Raya Idul Adha 1446 Hijriah
  • 26 Desember 2025: Cuti bersama Kelahiran Yesus Kristus

Hak Cuti Tahunan ASN Tetap Aman
Dalam Keppres ini dijelaskan bahwa cuti bersama tidak akan mengurangi hak cuti tahunan ASN. Dengan demikian, para pegawai tetap memiliki hak penuh atas cuti tahunannya.

Kompensasi untuk ASN yang Tidak Dapat Cuti
ASN yang tidak bisa mengambil cuti bersama karena alasan jabatan akan mendapatkan kompensasi berupa tambahan hari cuti tahunan. Kompensasi ini sesuai dengan jumlah hari cuti bersama yang tidak dapat dinikmati.

Keputusan ini menjadi langkah strategis pemerintah untuk memberikan fleksibilitas sekaligus menjaga produktivitas kerja ASN di tahun 2025.

penulis:michael

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *