Pria Paruh Baya Ditangkap Polisi Karena Curi Besi di Tol Permai

Polsek Kandis, Polres Siak, berhasil menangkap seorang pria paruh baya yang diduga melakukan pencurian besi di Jalan Tol Permai. Pelaku yang diketahui berinisial JP (49), warga Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak, ditangkap pada Senin (20/1) sekitar pukul 14.30 WIB setelah petugas keamanan tol menemukan dia membawa karung berisi besi curian.
Penangkapan dan Temuan Alat Pencurian
Saat penangkapan, petugas juga menemukan berbagai alat yang digunakan pelaku untuk melakukan pencurian, termasuk palu, gergaji, dan parang. PT. Hutama Karya, yang menjadi korban pencurian ini, melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kandis dan mengalami kerugian sebesar Rp 7.758.900.
Tindak Pidana dan Ancaman Hukuman
Pelaku dijerat dengan pasal 362 KUHPidana Jo Pasal 406 KUHPidana, terkait dengan pencurian dan kerusakan barang. Kapolsek Kandis, Kompol Darmawan SH MH, menyatakan bahwa pelaku saat ini sedang menjalani pemeriksaan intensif, dan kemungkinan akan ada tersangka lain yang terlibat dalam kasus ini.
Pesan Kapolres Siak Terkait Keamanan Tol
Kapolres Siak, AKBP Eka Arindy Putra SH SIK MSI, menegaskan bahwa pencurian di jalan tol merupakan tindakan serius karena jalan tol adalah objek vital nasional. Kapolres juga mengimbau masyarakat untuk lebih aktif dalam menjaga keamanan lingkungan sekitar guna mencegah terjadinya tindak pidana.
Pentingnya Peran Masyarakat dalam Keamanan Lingkungan
Pihak kepolisian mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam menjaga keamanan lingkungan agar tindakan kriminalitas, seperti pencurian, dapat dicegah. Peningkatan kewaspadaan di sekitar area vital seperti jalan tol sangat penting untuk mencegah kerugian lebih lanjut.
PENULIS MUHAMMAD FITRAH RAJASA