Profil Brigjen Hendra Kurniawan, yang Kini Bebas dalam Kasus Ferdy Sambo

Mantan Kepala Biro Paminal Polri, Brigjen Hendra Kurniawan, kini telah mendapatkan pembebasan bersyarat. Sebelumnya, Hendra dijatuhi hukuman 3 tahun penjara dengan denda Rp 27 juta setelah dinyatakan bersalah dalam kasus obstruction of justice atau penghalangan penyidikan terkait pembunuhan Brigadir J oleh Ferdy Sambo.
Kepala Kelompok Kerja Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Deddy Eduar Eka Saputra, menyampaikan bahwa Lapas Kelas IIA Salemba dan Bapas Kelas I Jakarta Selatan telah menyerahkan satu warga binaan dari Rutan Mako Brimob untuk menjalani integrasi atas nama Hendra Kurniawan pada 2 Juli 2024. Selama masa pembebasan bersyarat ini, Hendra Kurniawan diwajibkan melapor ke Bapas Kelas I Jakarta Selatan.
Baca Juga : Bidang BIdang RPL
“Warga binaan atas nama Hendra Kurniawan diberikan pembebasan bersyarat berdasarkan Surat Keputusan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Nomor PAS-468.PK.05.09 tahun 2024,” ujar Deddy dalam keterangan tertulis yang diterima Tempo, Senin, 5 Agustus 2024.
penulis : dian novita