Pengumuman hasil seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Guru Tahun 2023 telah dilakukan pada 22 Desember lalu. Penyampaian Daftar Riwayat Hidup (DDRH) wajib dilakukan bagi calon yang telah lulus seleksi PPPK Guru Tahun Anggaran 2023. Sesuai jadwal resmi seleksi PPPK Guru Tahun 2023, DDRH dapat diselesaikan paling lambat tanggal 14 Januari 2024. Penyampaian DDRH Guru PPPK Tahun 2023 dilakukan secara daring melalui portal yang dikelola oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Baca Juga : Keajaiban Laut: Mengungkap Kekayaan dan Keindahan Samudera

Pengisian Daftar Riwayat Hidup Guru PPPK dilakukan secara mandiri oleh peserta yang telah dinyatakan lulus seleksi melalui portal resmi Sistem Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (SSCASN). Untuk mengisi Daftar Riwayat Hidup Guru PPPK, calon Guru PPPK dapat melakukan login ke akun masing-masing dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan password yang telah didaftarkan.

Langkah-langkah Pengisian DRH Guru PPPK 2023:

  1. Akses situs web https://sscasn.bkn.go.id
  2. Masuk ke akun Anda, di mana tombol pengiriman DRH akan muncul di dasbor
  3. Mengisi data diri calon PPPK secara lengkap dan benar
  4. Masukkan kode captcha dan klik Berikutnya
  5. Isi hobi dan riwayat pendidikan calon Guru PPPK, lalu klik Simpan
  6. Masukkan rincian kursus yang dihadiri, riwayat pekerjaan, prestasi, riwayat keluarga, riwayat organisasi, lalu klik Simpan
  7. Unggah dokumen yang diperlukan.

Baca Juga : Sidang Isbat Besok Akan Dilaksanakan : Apakah Idul Fitri Akan Dilaksanakan Serentak?

Data yang dimasukkan dalam pengajuan Daftar Riwayat Hidup (DDRH) akan digunakan untuk berkas Calon Pegawai Negeri Sipil dan tidak dapat diubah setelah diajukan. Oleh karena itu, Calon Guru PPPK diimbau untuk memasukkan data dengan cermat dan akurat. Calon Guru PPPK tetap dapat melakukan perubahan sebelum mengklik tombol “Selesaikan Proses Pengajuan DDRH” yang muncul setelah semua dokumen yang dipersyaratkan diunggah.

Setelah melengkapi data DRH PPPK, peserta wajib mencetak CV. DRH yang telah dicetak wajib diunggah kembali setelah peserta melengkapi data yang memerlukan tanda tangan asli. DRH yang telah diisi dan ditandatangani wajib diunggah dalam format multihalaman atau digabung menjadi satu halaman dan diunggah pada kolom yang sama.

Penulis : Ahmad Fauzansyah

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *