Public Article

Prosedur dan Persyaratan Perpindahan Kartu Keluarga

Perpindahan Kartu Keluarga (KK) merupakan proses administratif penting yang perlu dilakukan oleh masyarakat Indonesia. Umumnya, perpindahan KK dilakukan karena adanya perubahan dalam keluarga, baik oleh kepala keluarga maupun anggota keluarga, yang disebabkan oleh berbagai faktor seperti zonasi sekolah, pekerjaan, atau pernikahan.

Baca juga : Analisis Unsur Intrinsik dan Ekstrinsik dalam Cerpen

Tujuan utama perpindahan KK adalah untuk memperbarui data kependudukan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) setempat, sehingga informasi yang tercatat selalu akurat dan sesuai dengan kondisi terkini. Proses perpindahan KK ini memiliki persyaratan dan prosedur yang harus dipenuhi oleh pemohon, meskipun demikian, proses ini tidaklah serumit yang dibayangkan.

Bagi Anda yang berencana mengurus perpindahan Kartu Keluarga, berikut adalah panduan mengenai syarat, prosedur, dan cara pengurusannya.

Persyaratan Perpindahan Kartu Keluarga (KK)

Persyaratan perpindahan KK dibagi menjadi dua kategori utama, yaitu perpindahan KK karena pernikahan dan perpindahan KK karena pindah tempat tinggal. Berikut adalah dokumen yang harus dipenuhi untuk masing-masing kategori:

Perpindahan KK Karena Pernikahan

Untuk mengajukan perpindahan KK akibat pernikahan, dokumen yang diperlukan meliputi:

  • Kartu Keluarga asli dari orang tua kedua mempelai.
  • Formulir F I-01 yang sudah diisi.
  • Fotokopi buku nikah.
  • Surat keterangan domisili dari desa atau kelurahan setempat (jika pindah desa atau kelurahan).
  • Fotokopi akta kelahiran (jika ada).
  • Fotokopi ijazah SD/SMP/SMA (jika ada).

Perpindahan KK Karena Pindah Tempat Tinggal

Untuk mengajukan perpindahan KK akibat pindah tempat tinggal, berikut dokumen yang diperlukan:

  • Surat keterangan dari luar negeri yang diterbitkan oleh instansi pelaksana WNI dari luar negeri (jika relevan).
  • Surat keterangan pindah atau datang untuk warga yang meninggalkan wilayah NKRI.
  • Fotokopi akta kelahiran.
  • Fotokopi ijazah.
  • Fotokopi surat nikah, akta perkawinan, atau akta cerai (jika ada).
  • Surat keterangan golongan darah dari dokter atau puskesmas.

Prosedur Perpindahan Kartu Keluarga (KK)

Proses perpindahan KK tidak hanya memerlukan kelengkapan dokumen, tetapi juga mengikuti prosedur tertentu. Berikut adalah langkah-langkah yang perlu dilakukan dalam proses perpindahan KK:

  1. Pemohon Melengkapi Dokumen: Pastikan semua dokumen yang dibutuhkan sudah lengkap dan siap untuk diserahkan.
  2. Pengambilan Nomor Antrean: Ambil nomor antrean dan tunggu hingga giliran Anda dipanggil.
  3. Penyerahan Dokumen: Setelah dipanggil, serahkan dokumen dan persyaratan kepada petugas front office.
  4. Verifikasi Dokumen: Petugas akan memeriksa dan memverifikasi kelengkapan dokumen. Jika semua persyaratan terpenuhi, proses akan dilanjutkan.
  5. Proses Verifikasi dan Input Data: Permohonan Anda akan diverifikasi lebih lanjut hingga ke atasan, kemudian diinput oleh operator ke dalam Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) untuk pencetakan KK baru.
  6. Pencetakan dan Penyerahan KK: KK baru akan dicetak dan ditandatangani oleh Kepala Dinas, kemudian diserahkan kepada pemohon pada hari yang sama.

Baca juga : Panduan Membuat Jamu Temulawak untuk Meningkatkan Nafsu Makan

Perlu dicatat bahwa proses pengurusan perpindahan KK ini tidak dikenakan biaya alias gratis. Namun, beberapa Disdukcapil mungkin mengenakan biaya jika terjadi keterlambatan pengajuan lebih dari satu bulan sejak peristiwa kependudukan seperti kelahiran, kematian, pernikahan, atau perceraian.

Dengan mengikuti persyaratan dan prosedur di atas, diharapkan proses perpindahan Kartu Keluarga dapat dilakukan dengan lancar tanpa kendala.

Penulis : Rahmat zidan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *