Pendaftaran untuk Penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) guru tahun 2023 akan segera dibuka pada bulan September mendatang. Pemerintah telah mengumumkan pembukaan sebanyak 573.496 formasi Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk tahun 2023, dengan khususnya 296.084 formasi untuk PPPK Guru.
Proses pendaftaran PPPK Guru 2023 terbagi menjadi dua jenis, yaitu kebutuhan umum dan khusus. Kebutuhan umum terbuka bagi lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang terdaftar dalam database kelulusan profesi guru Kemendikbudristek serta guru yang terdaftar di Dapodik Kemendikbudristek.
Baca Juga: Berdasarkan UTBK 2024: Jadwal Gelombang 2 dan Durasi Sesi Pagi serta Sore yang Harus Diperhatikan
Sementara itu, kebutuhan khusus ditujukan bagi pelamar prioritas, termasuk eks tenaga honorer kategori II dan guru non-ASN di sekolah negeri. Penempatan dan prioritas pelamar menjadi aspek krusial dalam seleksi ini, dengan guru yang telah lulus Passing Grade PPPK mendapatkan prioritas utama, diikuti oleh guru THK – II dan guru honorer sekolah negeri dengan pengalaman lebih dari 3 tahun.
Alur Pendaftaran SSCASN PPPK Guru Tahun 2023
- Daftar Akun
- Kunjungi situs resmi pendaftaran di https://daftar-sscasn.bkn.go.id/akun.
- Isi informasi pribadi seperti NIK, No.CX, Nama Lengkap, Tempat Tanggal Lahir, No Handphone, dan Email.
- Buat password akun SSCASN dan jawab pertanyaan keamanan.
- Upload foto KTP dengan ukuran maksimal 200 KB.
- Lakukan verifikasi dengan swatoto.
- Cetak Kartu Informasi Akun sebagai bukti pendaftaran.
- Penentuan Prioritas
- Sistem akan menetapkan prioritas berdasarkan ketentuan:
- P1 wajib mendaftar sampai Resume.
- P2 dan P3 tidak bisa turun status jika tidak ada formasi yang dibuka.
- P4 bisa mendaftar ketika formasi untuk P4 masih tersedia.
- P3 dan P4 bisa naik status menjadi P2 jika termasuk THI.
- Peserta perlu melakukan konfirmasi pada tahap ini.
- Sistem akan menetapkan prioritas berdasarkan ketentuan:
- Daftar Formasi
- Isi biodata lengkap.
- Pilih jenis seleksi (PPPK Guru) dan pendidikan sesuai DAPODIK dan Jabatan.
- Unggah dokumen yang diperlukan, seperti resume.
- Cetak Kartu Pendaftaran sebagai bukti pendaftaran.
- Seleksi Administrasi
- Panitia akan memverifikasi data pelamar.
- Hasil seleksi administrasi akan diumumkan.
- Pelamar yang tidak lulus seleksi administrasi dapat mengajukan sanggahan.
- Panitia akan mengumumkan hasil sanggahan.
- Pelamar yang dinyatakan lulus dapat mencetak Kartu Ujian.
- Pelamar dengan pelaksanaan seleksi di luar negeri tidak akan menjalani proses seleksi administrasi.
- Seleksi Kompetensi
- Peserta yang lolos seleksi administrasi akan diarahkan ke CAT-BKN untuk Ujian Seleksi Kompetensi.
- Nilai seleksi kompetensi akan dikirimkan ke SSCASN untuk pengolahan nilai.
- Pengumuman Kelulusan
- Panitia akan mengumumkan hasil seleksi kompetensi.
- Pelamar yang dinyatakan lulus harus mengikuti proses pemberkasan.
Persyaratan Pendaftaran PPPK untuk Non-Guru
Pelamar harus memenuhi persyaratan berikut:
- Tidak memiliki catatan pidana dengan pidana penjara minimal 2 tahun atau lebih.
- Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau diberhentikan dengan hormat sebagai PNS/Prajurit TNI/Kepolisian Negara RI.
- Tidak pernah diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.
- Tidak memiliki status sebagai CPNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota Kepolisian Negara RI.
- Tidak aktif sebagai anggota atau pengurus partai politik (parpol) atau terlibat dalam politik praktis.
- Memiliki kualifikasi pendidikan yang sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar.
- Memenuhi syarat kesehatan jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang diinginkan.
- Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI atau di negara lain yang ditentukan oleh instansi pemerintah.
- Batas usia minimum pelamar PPPK non-guru pada tahun 2021 adalah 20 tahun, sementara batas usia maksimum adalah 1 tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang dilamar, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Persyaratan Pendaftaran PPPK untuk Guru
Persyaratan khusus untuk pelamar PPPK guru meliputi:
- Honorer THK-2 sesuai database THK-2 di BKN.
- Guru Honorer yang masih aktif mengajar di sekolah negeri di bawah kewenangan Pemerintah Daerah dan terdaftar sebagai guru di Dapodik Kemendikbud.
- Guru yang masih aktif mengajar di sekolah swasta dan terdaftar sebagai guru di Dapodik Kemendikbud.
- Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang belum menjadi guru dan terdaftar di Database Lulusan Pendidikan Profesi Guru Kemendikbud.
- Batas usia pelamar seleksi PPPK guru berkisar antara 20 tahun (minimum) hingga 59 tahun (maksimum) pada saat mendaftar. Peserta diberikan tiga kesempatan untuk mengikuti tes, dengan peluang mengikuti tes hingga tiga kali jika tidak lolos pada kesempatan pertama.
Jadwal Pendaftaran Seleksi PPPK Guru 2023
- Pengumuman Seleksi: 19 September – 3 Oktober 2023
- Pendaftaran Seleksi: 20 September – 9 Oktober 2023
- Seleksi Administrasi: 20 September – 12 Oktober 2023
- Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi: 13-16 Oktober 2023
- Masa Sanggah: 17-19 Oktober 2023
- Jawab Sanggah: 17-21 Oktober 2023
- Pengumuman Pasca Sanggah: 20-26 Oktober 2023
- Penarikan data final: 27-29 Oktober 2023
- Penjadwalan Seleksi Kompetensi: 30 Oktober-2 November 2023
- Pengumuman Daftar Peserta, Waktu, dan Tempat Seleksi Kompetensi: 3-6 November 2023
- Pelaksanaan Seleksi Kompetensi: 8 November – 2 Desember 2023
- Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan: 13 November – 4 Desember 2023
- Pengolahan Nilai Seleksi Kompetensi: 28 November – 7 Desember 2023
- Pengumuman Kelulusan: 4-13 Desember 2023
- Pengisian Data Rencana Kebutuhan Guru (DRH NI) PPPK: 14 Desember 2023-12 Januari 2024
- Usul Penetapan Nominasi Individu (NI) PPPK: 13 Januari – 11 Februari 2024
Jangan lewatkan kesempatan ini untuk menjadi PPPK Guru pada tahun 2023. Pastikan Anda mengikuti alur pendaftaran dengan cermat sesuai ketentuan yang telah ditetapkan.
Penulis: Diyo