CARA MEMBUAT NPWP SECARA ONLINE

Panduan Praktis Membuat NPWP Secara Online

Membuat Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) secara online kini menjadi solusi praktis dan efisien. Proses ini memungkinkan Anda untuk menghindari antrian panjang di kantor pajak, hanya dengan beberapa langkah mudah yang bisa dilakukan dari rumah. Dalam artikel ini, kami akan menjelaskan secara rinci bagaimana cara membuat NPWP secara online, lengkap dengan persyaratan dokumen yang diperlukan dan tahapan yang harus diikuti.

Pengertian NPWP

Sebelum melangkah lebih jauh, mari kita pahami terlebih dahulu apa itu NPWP. NPWP adalah singkatan dari Nomor Pokok Wajib Pajak, yang merupakan identifikasi resmi bagi setiap wajib pajak di Indonesia. Dokumen ini diperlukan untuk berbagai keperluan perpajakan, termasuk pembayaran dan pelaporan pajak.

baca juga:Universitas Teknokrat Indonesia Masuk Jajaran Kampus Inovasi Kelas Dunia

NPWP terdiri dari 15 digit angka, di mana 9 digit pertama merupakan kode unik untuk wajib pajak, dan 6 digit terakhir adalah kode administrasi yang ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Pajak.

Langkah-Langkah Membuat NPWP Secara Online

Berikut adalah panduan lengkap untuk membuat NPWP secara online:

  1. Pilih Jenis NPWP yang Ingin Dibuat
    • Tentukan terlebih dahulu jenis NPWP yang Anda butuhkan, apakah untuk perorangan atau badan usaha.
  2. Siapkan Persyaratan Dokumen
    • Persiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan seperti KTP, kartu keluarga, dan dokumen pendukung lainnya yang relevan dengan jenis NPWP yang akan dibuat.
  3. Ikuti Prosedur Pendaftaran Online
    • Kunjungi situs resmi Direktorat Jenderal Pajak dan ikuti langkah-langkah pendaftaran yang telah ditentukan. Pastikan Anda mengisi semua informasi dengan benar dan lengkap.

Keuntungan Membuat NPWP Secara Online

Proses pembuatan NPWP secara online tidak hanya praktis tetapi juga menghemat waktu. Anda dapat menyelesaikan seluruh prosedur tanpa harus mengunjungi kantor pajak secara langsung. Selain itu, sistem online ini juga memastikan transparansi dan efisiensi dalam pengelolaan data perpajakan.

Dengan mengikuti panduan ini, Anda dapat dengan mudah mendapatkan NPWP tanpa perlu menunggu lama atau menghadapi kerumitan administrasi. Pastikan Anda mematuhi semua persyaratan dan prosedur yang berlaku untuk mendapatkan NPWP secara sah dan tepat waktu.

Penjelasan Rinci Tentang Struktur dan Jenis NPWP

Struktur NPWP

NPWP atau Nomor Pokok Wajib Pajak memiliki struktur angka yang terdiri dari beberapa bagian, masing-masing memiliki fungsi dan makna tertentu. Berikut adalah penjelasan detail mengenai nomor yang terdapat dalam NPWP:

  1. Dua Digit Pertama (XX):
    • Dua digit pertama mengidentifikasi jenis wajib pajak. Misalnya, angka 01 hingga 03 digunakan untuk wajib pajak badan, sedangkan angka 04 hingga 06 diperuntukkan bagi wajib pajak pengusaha dan sejenisnya.
  2. Enam Digit Berikutnya (YYY.YYY):
    • Enam digit berikutnya adalah nomor registrasi atau nomor urut Kantor Pelayanan Pajak (KPP) yang diberikan oleh kantor pusat Direktorat Jenderal Pajak.
  3. Satu Digit (Z):
    • Satu digit ini berfungsi sebagai kode keamanan untuk mencegah kesalahan atau penyalahgunaan NPWP.
  4. Tiga Digit Setelahnya (XXX):
    • Tiga digit berikutnya adalah kode KPP terdaftar.
  5. Tiga Digit Terakhir (YYY):
    • Tiga digit terakhir menunjukkan status wajib pajak, seperti Tunggal, Pusat, atau Cabang. Misalnya, angka 000 digunakan untuk pajak tunggal atau pusat, sedangkan angka 001, 002, dan seterusnya digunakan untuk status wajib pajak cabang.

Jenis-Jenis Penghasilan yang Dikenakan Pajak

Setiap warga negara Indonesia (WNI) diwajibkan untuk membayar pajak dan memiliki NPWP sebagai identitas wajib pajak. Ketentuan ini berlaku bagi individu yang bekerja dan menerima gaji, pengusaha yang memperoleh keuntungan dari usahanya, serta perusahaan yang menghasilkan pendapatan. Berikut adalah beberapa jenis penghasilan yang dikenakan pajak di Indonesia:

  1. Gaji atau Upah dari Pekerjaan
    • Setiap individu yang bekerja dan menerima penghasilan dalam bentuk gaji atau upah wajib membayar pajak penghasilan.
  2. Pendapatan Usaha
    • Pengusaha yang memperoleh keuntungan dari usahanya juga dikenakan pajak.
  3. Pendapatan Investasi
    • Pendapatan dari investasi, seperti dividen atau bunga deposito, juga termasuk dalam objek pajak.
  4. Pendapatan dari Properti
    • Pendapatan dari properti, seperti sewa atau penjualan properti, dikenakan pajak.

Selain itu, beberapa jenis transaksi juga dikenakan pajak, seperti:

  • Pajak atas transaksi jual beli barang dan jasa atau Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
  • Pajak Penghasilan (PPh).
  • Pajak atas transaksi properti atau Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

Kewajiban Membayar Pajak

Kewajiban membayar pajak diatur dalam Undang-Undang No. 9 Tahun 1994 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Dalam pasal (1) undang-undang tersebut disebutkan bahwa, “Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan perpajakan untuk memenuhi kewajiban perpajakan, termasuk pemungut pajak atau pemotong pajak tertentu.”

Jenis-Jenis NPWP

NPWP dibagi menjadi dua jenis utama, yaitu NPWP perorangan dan NPWP badan. Penting untuk memahami perbedaan antara keduanya agar tidak salah dalam mengikuti prosedur pembuatan NPWP secara online. Berikut adalah penjelasan singkat mengenai kedua jenis NPWP tersebut:

  1. NPWP Perorangan:
    • Diperuntukkan bagi individu atau perseorangan yang memiliki penghasilan dan kewajiban perpajakan.
  2. NPWP Badan:
    • Diperuntukkan bagi badan usaha atau perusahaan yang memiliki kewajiban perpajakan.

Manfaat Memiliki NPWP dan Panduan Pembuatan Secara Online

Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) memberikan berbagai keuntungan yang signifikan. Berikut adalah beberapa manfaat utama memiliki NPWP:

  1. Kemudahan dalam Proses Perpajakan: NPWP memfasilitasi pembayaran dan pelaporan pajak, memastikan ketaatan Anda terhadap kewajiban perpajakan.
  2. Identitas Wajib Pajak: NPWP berfungsi sebagai identitas resmi bagi wajib pajak, mirip dengan NIK atau KTP.
  3. Pengajuan Kartu Kredit: NPWP menjadi salah satu persyaratan utama dalam proses pengajuan kartu kredit.
  4. Mendapatkan SIUP: Untuk mendapatkan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), NPWP diperlukan sebagai salah satu dokumen pendukung.
  5. Administrasi Pelayanan Umum: NPWP seringkali diperlukan dalam berbagai keperluan administrasi lainnya.

Persyaratan Membuat NPWP

Sebelum memulai proses pembuatan NPWP secara online, pastikan Anda telah memenuhi semua persyaratan yang diperlukan. Berikut ini adalah persyaratan berdasarkan kategori wajib pajak:

Orang Pribadi yang Tidak Menjalankan Usaha atau Pekerjaan Bebas

  • Salinan KTP (untuk WNI).
  • Salinan paspor dan KITAS/KITAP (untuk WNA).

Orang Pribadi yang Menjalankan Usaha atau Pekerjaan Bebas atau Pengusaha Tertentu

  • Salinan KTP (untuk WNI).
  • Salinan paspor dan KITAS/KITAP (untuk WNA).
  • Salinan dokumen perizinan kegiatan usaha dari instansi resmi (minimal dari Lurah atau Kepala Desa).

Wanita Kawin yang Hidup Terpisah dari Suami Sesuai Keputusan Hakim

  • Salinan KTP (untuk WNI).
  • Salinan paspor dan KITAS/KITAP (untuk WNA).
  • Salinan fotokopi NPWP suami.
  • Salinan fotokopi Kartu Keluarga (KK).
  • Salinan fotokopi surat perjanjian pemisahan penghasilan dan harta atau surat pernyataan yang menyatakan keinginan untuk melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan secara terpisah dari suami.

Langkah-Langkah Membuat NPWP Secara Online

Berikut adalah panduan lengkap untuk membuat NPWP secara online dengan mudah dan cepat:

  1. Akses Situs Resmi DJP: Buka situs resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) di https://ereg.pajak.go.id/.
  2. Registrasi: Isi informasi pribadi seperti nama lengkap, alamat, nomor telepon, dan alamat email. Pastikan data yang Anda masukkan akurat dan sesuai dengan dokumen identitas.
  3. Verifikasi Akun: Setelah registrasi, verifikasi akun Anda melalui email yang dikirimkan oleh DJP. Ikuti instruksi untuk menyelesaikan proses verifikasi.
  4. Login ke Akun DJP: Masuk ke akun Anda di situs DJP.
  5. Pilih Jenis NPWP: Pilih jenis NPWP yang ingin dibuat, apakah NPWP perorangan atau NPWP badan.
  6. Lengkapi Data Diri: Isi data diri sesuai dengan informasi yang diminta, seperti nomor identitas (KTP atau paspor), alamat, pekerjaan, dan lainnya.
  7. Unggah Dokumen: Unggah dokumen yang diperlukan, seperti scan KTP, NPWP lama (jika ada), surat izin usaha (untuk NPWP badan), dan dokumen pendukung lainnya.
  8. Kirim Permohonan: Klik tombol “Kirim Permohonan” untuk mengirimkan permohonan pembuatan NPWP.
  9. Kode Token: Anda akan menerima kode token melalui email. Masukkan kode tersebut ke dalam dashboard di situs DJP.
  10. Proses Verifikasi: Tunggu proses verifikasi dan pengolahan data oleh pihak DJP. Jika permohonan disetujui, NPWP fisik akan dikirim ke alamat yang Anda berikan.

Cek Status NPWP

Untuk mengecek status NPWP yang masih aktif, Anda dapat menggunakan salah satu dari tiga cara berikut:

baca juga:Sampaikan Kuliah Umum, Rektor Teknokrat Bicara Tentang Leadership dan Management

  1. Cek di Kantor Pajak:
    • Kunjungi kantor pajak terdekat.
    • Sampaikan maksud dan tujuan Anda kepada petugas.
    • Berikan dokumen pendukung seperti KTP dan NPWP lama (jika ada).
  2. Cek Secara Online:
    • Kunjungi situs https://ereg.pajak.go.id/.
    • Login menggunakan NPWP Anda.
    • Jika dashboard menampilkan identitas NPWP Anda, berarti NPWP Anda masih aktif.
  3. Cek Melalui Aplikasi DJP:
    • Unduh aplikasi DJP dari Play Store atau App Store.
    • Login dan pilih opsi “Cek NPWP” pada dashboard aplikasi.

Pastikan Anda memenuhi semua persyaratan dan memeriksa kembali data yang dimasukkan agar proses pembuatan NPWP berjalan lancar. Dengan mengikuti panduan ini, Anda dapat memperoleh NPWP dengan mudah dan cepat tanpa harus mengantri di kantor pajak. Semoga informasi ini bermanfaat bagi Anda.

penulis:Farii

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *