Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Malang: Perubahan dan Pencabutan Peraturan Daerah Demi Administrasi yang Lebih Efektif
Pendahuluan
Kabupaten Malang kembali menjadi sorotan dalam dunia legislasi daerah dengan diselenggarakannya Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Malang yang membahas pencabutan serta perubahan beberapa peraturan daerah. Pada Rabu, 5 Maret 2025, Bupati Malang, Drs. H. M. Sanusi, M.M, dan Wakil Bupati Malang, Dra. Hj. Lathifah Shohib, menghadiri rapat yang dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Malang. Agenda utama dalam rapat ini adalah pencabutan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan serta perubahan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2016 tentang Penetapan Desa. Langkah ini dianggap sebagai bagian dari upaya Pemerintah Kabupaten Malang untuk menyesuaikan kebijakan dengan peraturan yang lebih luas dari Kementerian Dalam Negeri.
Pencabutan Perda Nomor 2 Tahun 2009: Alasan dan Dampaknya
Salah satu agenda utama dalam Rapat Paripurna ini adalah pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 2 Tahun 2009 yang mengatur penyelenggaraan administrasi kependudukan. Kebijakan ini dinilai sudah tidak relevan seiring dengan perubahan kewenangan yang kini berada di bawah Kementerian Dalam Negeri. Wakil Bupati Lathifah Shohib menjelaskan bahwa sebelumnya, administrasi kependudukan diatur oleh Pemerintah Daerah melalui Perda tersebut. Namun, setelah perubahan regulasi, sistem, pedoman, dan standar dokumen kependudukan kini menjadi tanggung jawab pusat.
Pencabutan ini tentu membawa dampak besar bagi masyarakat Kabupaten Malang. Beberapa dampak utama dari pencabutan ini antara lain:
- Penyederhanaan Administrasi: Dengan pencabutan Perda ini, masyarakat Kabupaten Malang tidak perlu lagi mengurus dokumen administrasi kependudukan melalui aturan daerah yang mungkin berbeda dengan kebijakan pusat. Ini mempercepat proses birokrasi dan meningkatkan efisiensi pelayanan publik.
- Harmonisasi Regulasi: Peraturan yang lebih seragam dengan kebijakan nasional akan mengurangi kebingungan dalam implementasi di tingkat daerah. Ini juga memastikan bahwa setiap warga negara mendapatkan layanan yang sama tanpa perbedaan kebijakan antar daerah.
- Pengalihan Kewenangan: Pemerintah Kabupaten Malang kini akan lebih fokus pada tugas-tugas lain yang lebih bersifat spesifik daerah, sementara administrasi kependudukan akan menjadi tanggung jawab Kementerian Dalam Negeri secara langsung.
Perubahan Perda Nomor 2 Tahun 2016 tentang Penetapan Desa
Selain pencabutan Perda terkait administrasi kependudukan, dalam rapat ini juga dibahas perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2016 tentang Penetapan Desa. Perubahan ini dilakukan untuk mengakomodasi dinamika sosial serta memberikan kepastian hukum terkait status desa di Kabupaten Malang.
Perubahan dalam Perda ini melibatkan beberapa aspek penting:
- Revisi Nama Desa: Berdasarkan hasil pencermatan terhadap nama desa yang telah ditetapkan sebelumnya, terdapat tujuh desa yang mengalami perubahan nama agar lebih sesuai dengan identitas budaya dan sejarahnya.
- Penyesuaian Batas Wilayah: Beberapa desa mengalami penyesuaian batas administratif untuk mencerminkan kondisi geografis serta kepadatan penduduk yang lebih aktual.
- Perubahan Status Desa: Ada beberapa desa yang statusnya ditingkatkan atau disesuaikan untuk memenuhi persyaratan administratif yang lebih baik dalam pengelolaan pemerintahan desa.
Wakil Bupati Malang, Lathifah Shohib, menegaskan bahwa perubahan ini diperlukan guna memastikan setiap desa memiliki kejelasan status hukum. Hal ini penting untuk menghindari konflik batas desa serta memberikan kepastian dalam perencanaan pembangunan desa yang lebih efektif.
Reaksi DPRD Kabupaten Malang dan Harapan ke Depan
Sebagai lembaga legislatif yang memiliki peran penting dalam proses perumusan kebijakan daerah, DPRD Kabupaten Malang memberikan tanggapan positif atas usulan pencabutan dan perubahan Perda tersebut. Ketua DPRD Kabupaten Malang menyatakan bahwa perubahan ini adalah langkah maju dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang lebih efektif dan efisien.
Harapan ke depan dari perubahan dan pencabutan Perda ini antara lain:
- Peningkatan Pelayanan Publik: Dengan dihapuskannya aturan yang tidak lagi relevan dan diperbaruinya regulasi desa, masyarakat diharapkan bisa mendapatkan layanan yang lebih cepat dan akurat.
- Sinkronisasi dengan Kebijakan Nasional: Kabupaten Malang sebagai salah satu daerah penting di Jawa Timur harus mampu mengikuti regulasi yang lebih luas demi kesejahteraan masyarakat.
- Mendorong Partisipasi Masyarakat: Perubahan ini juga diharapkan dapat meningkatkan keterlibatan masyarakat dalam proses pembangunan desa dan administrasi kependudukan.
Kesimpulan
Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Malang yang berlangsung pada 5 Maret 2025 menjadi momen penting dalam pembaharuan kebijakan daerah. Dengan mencabut Perda Nomor 2 Tahun 2009 tentang Administrasi Kependudukan dan mengubah Perda Nomor 2 Tahun 2016 tentang Penetapan Desa, Pemerintah Kabupaten Malang menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan efektivitas pelayanan kepada masyarakat. Langkah ini tidak hanya memperkuat tata kelola pemerintahan daerah, tetapi juga memperjelas batas kewenangan antara pusat dan daerah.
Pemerintah Kabupaten Malang dan DPRD setempat terus berupaya menyelaraskan kebijakan daerah dengan kebutuhan masyarakat serta regulasi nasional. Dengan adanya perubahan ini, diharapkan Kabupaten Malang dapat menjadi contoh daerah yang adaptif terhadap perkembangan regulasi demi kemajuan bersama.
Penulis: Fahrii Saputra