Bagi Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional (PBI JK) atau BPJS Bantuan Sosial Pemerintah, nonaktifnya kartu dapat menjadi kendala besar dalam mengakses layanan kesehatan. Namun, tenang, Anda dapat mengaktifkan kembali kepesertaan Anda dengan mengikuti langkah-langkah yang dijelaskan di bawah ini.
Baca Juga:Sastra Inggris Teknokrat Gelar Storytelling di Sheraton Lampung Hotel
Persyaratan Reaktivasi BPJS PBI JK:
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Fotokopi Kartu Indonesia Sehat (KIS)
- Fotokopi Akte Kelahiran bagi anak di bawah usia 17 tahun
Alur Reaktivasi untuk Peserta yang Dinonaktifkan Kurang dari 6 Bulan:
1. Pengecekan Status Kepesertaan:
- Lakukan pengecekan status kepesertaan Anda melalui Call Center BPJS Kesehatan 165 atau kunjungi kantor BPJS Kesehatan terdekat.
2. Pelaporan ke Suku Dinas Sosial:
- Datang ke Suku Dinas Sosial setempat dengan membawa KTP/KK/Kartu BPJS Kesehatan.
3. Surat Keterangan dari Suku Dinas Sosial:
- Suku Dinas Sosial akan menerbitkan surat keterangan permohonan reaktivasi yang ditujukan kepada Kepala BPJS Kesehatan setempat.
4. Pengajuan ke BPJS Kesehatan:
- Serahkan surat pengajuan reaktivasi ke BPJS Kesehatan setempat.
Alur Reaktivasi untuk Peserta yang Dinonaktifkan Lebih dari 6 Bulan:
Baca Juga:Prodi S1 Pendidikan Olahraga Universitas Teknokrat Raih Akreditasi Baik Sekali
1. Cek Status BPJS di Aplikasi Mobile JKN:
- Unduh dan instal aplikasi JKN Mobile di smartphone Anda.
- Periksa status kepesertaan Anda melalui aplikasi.
- Jika kepesertaan dinonaktifkan karena ketidaklayakan DTKS, lanjutkan ke langkah 2.
2. Datang ke Kelurahan dengan Membawa Berkas:
- Bawalah Kartu BPJS, KIS, dan KTP Anda.
- Ajukan aktivasi/pengusulan ulang ke SIKS-NO melalui pendamping sosial kelurahan.
3. Verifikasi dan Validasi oleh Pendamping Sosial Kelurahan:
- Petugas akan melakukan verifikasi dan validasi data Anda.
4. Penginputan Data pada SIKS-NG:
- Data Anda akan diinputkan ke dalam Sistem Integrasi Kesejahteraan Sosial Next Generation (SIKS-NG).
Penulis Yohanes Willi