Dalam waktu dekat, seluruh masyarakat Indonesia akan menyaksikan pelaksanaan pemilihan umum, sebuah momentum krusial dalam sistem demokrasi negara. Petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) merupakan salah satu elemen utama yang bertanggung jawab dalam penyelenggaraan pemilu ini. Meskipun mereka berstatus sebagai relawan, tanggung jawab besar yang mereka emban serta gaji yang mereka terima patut mendapat perhatian. Berikut ini adalah rincian mengenai gaji petugas KPPS untuk pemilu tahun 2024:
Contents
Gaji Petugas KPPS 2024
Berdasarkan informasi resmi dari Komisi Pemilihan Umum (KPU), gaji petugas KPPS mengalami peningkatan dibandingkan dengan pemilihan umum sebelumnya pada tahun 2019. Besaran gajinya adalah sebagai berikut:
- Ketua KPPS Pemilu 2024: Rp1.200.000
- Anggota KPPS Pemilu 2024: Rp1.100.000
Baca Juga : Buah Rambai: Rahasia Kesehatan Alami yang Jarang Diketahui
Masa Kerja Petugas KPPS Pemilu 2024
Proses pendaftaran dan masa kerja petugas KPPS memiliki tahapan yang perlu diperhatikan:
- Pengumuman pendaftaran calon anggota KPPS: 11-15 Desember 2023
- Penerimaan pendaftaran calon anggota KPPS: 11-20 Desember 2023
- Penelitian administrasi calon anggota KPPS: 11-22 Desember 2023
- Pengumuman hasil penelitian administrasi calon anggota KPPS: 23-25 Desember 2023
- Tanggapan dan masukan masyarakat terhadap calon anggota KPPS: 23-28 Desember 2023
- Pengumuman hasil seleksi calon anggota KPPS: 29-30 Desember 2023
- Penetapan anggota KPPS: 24 Januari 2024
- Pelantikan anggota KPPS: 25 Januari 2024
- Masa Kerja KPPS: 25 Januari – 25 Februari 2024
Tugas dan Wewenang Petugas KPPS Pemilu 2024
Selain aspek gaji dan masa kerja, calon pendaftar juga perlu memahami tugas dan wewenang petugas KPPS Pemilu 2024, sebagaimana diatur dalam PKPU Nomor 8 Tahun 2022 Pasal 30 ayat 1 dan 2. Beberapa tugas utama KPPS mencakup:
- Mengumumkan daftar pemilih tetap di Tempat Pemungutan Suara (TPS).
- Menyerahkan daftar pemilih tetap kepada saksi peserta Pemilu dan pengawas TPS.
- Melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara di TPS.
- Membuat berita acara dan sertifikat hasil pemungutan dan penghitungan suara.
- Menyampaikan surat pemberitahuan kepada pemilih untuk menggunakan hak pilihnya.
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh instansi terkait.
Wewenang Petugas KPPS Pemilu 2024
Selain tugas pokok, KPPS juga diberikan wewenang, termasuk:
- Mengumumkan hasil penghitungan suara di TPS.
- Melaksanakan wewenang lain yang diberikan oleh instansi terkait.
Baca Juga : Pentingnya BPJS Ketenagakerjaan dalam Perlindungan Karyawan: Manfaat yang Harus Kamu Tahu!
Dalam menjalankan tugas dan wewenang ini, petugas KPPS juga harus memperhatikan kewajiban dan prosedur yang diatur oleh peraturan perundang-undangan. Keseluruhan langkah ini merupakan bagian integral dalam menjaga integritas dan kelancaran proses pemilihan, yang pada akhirnya akan menjamin keberhasilan demokrasi di Indonesia.
penulis : M.aditya fadillah