Rincian Gaji PPPK Paruh-Waktu Kalahkan Bulanan PNS Golongan-III

Peraturan Baru Mengenai Gaji PPPK Paruh Waktu
Pemerintah melalui KepmenPANRB telah menerbitkan regulasi terbaru yang mengatur skema gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu. Peraturan ini bertujuan untuk memberikan kesejahteraan yang layak bagi tenaga honorer kategori R2 dan R3 yang diangkat sebagai PPPK paruh waktu.
Dasar Penetapan Gaji PPPK Paruh Waktu
Gaji PPPK paruh waktu di Provinsi DKI Jakarta didasarkan pada Upah Minimum Provinsi (UMP) yang berlaku mulai 1 Januari 2025. Ketentuan ini tertuang dalam Diktum ke-19, yang menyebutkan bahwa gaji PPPK paruh waktu mengacu pada UMP terbaru.
Kenaikan UMP DKI Jakarta Tahun 2025
Keputusan Gubernur DKI Jakarta No.818 Tahun 2023 menetapkan UMP 2024 sebesar Rp5.067.381. Berdasarkan perhitungan, upah buruh di DKI Jakarta akan naik sekitar Rp329.380 pada tahun 2025. Kenaikan ini otomatis menjadi acuan dalam penentuan gaji PPPK paruh waktu.
Perbandingan Gaji PPPK Paruh Waktu dan PNS Golongan III
Jika dibandingkan dengan gaji PNS Golongan III yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024, gaji PPPK paruh waktu di DKI Jakarta dinilai lebih besar. Berikut rincian gaji PNS Golongan III untuk tahun 2025:
- Golongan III A: Rp2.785.752 – Rp4.575.312
- Golongan III B: Rp2.903.580 – Rp4.768.848
- Golongan III C: Rp3.026.484 – Rp4.970.592
- Golongan III D: Rp3.154.464 – Rp5.180.760
Dampak Positif Penetapan Gaji PPPK Paruh Waktu
Dengan adanya regulasi baru ini, diharapkan motivasi dan kualitas kerja para PPPK paruh waktu dapat meningkat. Kebijakan ini juga diharapkan mampu memperbaiki pelayanan publik serta mendukung prinsip keadilan dan kesejahteraan di lingkungan kerja pemerintah.
Penetapan gaji PPPK paruh waktu yang lebih kompetitif dibandingkan PNS Golongan III menunjukkan komitmen pemerintah dalam memberikan penghargaan yang setara kepada tenaga kerja non-ASN. Kebijakan ini sekaligus menjadi langkah strategis untuk meningkatkan efisiensi dan kualitas pelayanan kepada masyarakat.Rincian Gaji PPPK Paruh Waktu, Lebih Besar dari PNS Golongan III
Peraturan Baru Mengenai Gaji PPPK Paruh Waktu
Pemerintah melalui KepmenPANRB telah menerbitkan regulasi terbaru yang mengatur skema gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu. Peraturan ini bertujuan untuk memberikan kesejahteraan yang layak bagi tenaga honorer kategori R2 dan R3 yang diangkat sebagai PPPK paruh waktu.
Dasar Penetapan Gaji PPPK Paruh Waktu
Gaji PPPK paruh waktu di Provinsi DKI Jakarta didasarkan pada Upah Minimum Provinsi (UMP) yang berlaku mulai 1 Januari 2025. Ketentuan ini tertuang dalam Diktum ke-19, yang menyebutkan bahwa gaji PPPK paruh waktu mengacu pada UMP terbaru.
Kenaikan UMP DKI Jakarta Tahun 2025
Keputusan Gubernur DKI Jakarta No.818 Tahun 2023 menetapkan UMP 2024 sebesar Rp5.067.381. Berdasarkan perhitungan, upah buruh di DKI Jakarta akan naik sekitar Rp329.380 pada tahun 2025. Kenaikan ini otomatis menjadi acuan dalam penentuan gaji PPPK paruh waktu.
Perbandingan Gaji PPPK Paruh Waktu dan PNS Golongan III
Jika dibandingkan dengan gaji PNS Golongan III yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024, gaji PPPK paruh waktu di DKI Jakarta dinilai lebih besar. Berikut rincian gaji PNS Golongan III untuk tahun 2025:
- Golongan III A: Rp2.785.752 – Rp4.575.312
- Golongan III B: Rp2.903.580 – Rp4.768.848
- Golongan III C: Rp3.026.484 – Rp4.970.592
- Golongan III D: Rp3.154.464 – Rp5.180.760
Dampak Positif Penetapan Gaji PPPK Paruh Waktu
Dengan adanya regulasi baru ini, diharapkan motivasi dan kualitas kerja para PPPK paruh waktu dapat meningkat. Kebijakan ini juga diharapkan mampu memperbaiki pelayanan publik serta mendukung prinsip keadilan dan kesejahteraan di lingkungan kerja pemerintah.
Penetapan gaji PPPK paruh waktu yang lebih kompetitif dibandingkan PNS Golongan III menunjukkan komitmen pemerintah dalam memberikan penghargaan yang setara kepada tenaga kerja non-ASN. Kebijakan ini sekaligus menjadi langkah strategis untuk meningkatkan efisiensi dan kualitas pelayanan kepada masyarakat.Rincian Gaji PPPK Paruh Waktu, Lebih Besar dari PNS Golongan III
Peraturan Baru Mengenai Gaji PPPK Paruh Waktu
Pemerintah melalui KepmenPANRB telah menerbitkan regulasi terbaru yang mengatur skema gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu. Peraturan ini bertujuan untuk memberikan kesejahteraan yang layak bagi tenaga honorer kategori R2 dan R3 yang diangkat sebagai PPPK paruh waktu.
Dasar Penetapan Gaji PPPK Paruh Waktu
Gaji PPPK paruh waktu di Provinsi DKI Jakarta didasarkan pada Upah Minimum Provinsi (UMP) yang berlaku mulai 1 Januari 2025. Ketentuan ini tertuang dalam Diktum ke-19, yang menyebutkan bahwa gaji PPPK paruh waktu mengacu pada UMP terbaru.
Kenaikan UMP DKI Jakarta Tahun 2025
Keputusan Gubernur DKI Jakarta No.818 Tahun 2023 menetapkan UMP 2024 sebesar Rp5.067.381. Berdasarkan perhitungan, upah buruh di DKI Jakarta akan naik sekitar Rp329.380 pada tahun 2025. Kenaikan ini otomatis menjadi acuan dalam penentuan gaji PPPK paruh waktu.
Perbandingan Gaji PPPK Paruh Waktu dan PNS Golongan III
Jika dibandingkan dengan gaji PNS Golongan III yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024, gaji PPPK paruh waktu di DKI Jakarta dinilai lebih besar. Berikut rincian gaji PNS Golongan III untuk tahun 2025:
- Golongan III A: Rp2.785.752 – Rp4.575.312
- Golongan III B: Rp2.903.580 – Rp4.768.848
- Golongan III C: Rp3.026.484 – Rp4.970.592
- Golongan III D: Rp3.154.464 – Rp5.180.760
Dampak Positif Penetapan Gaji PPPK Paruh Waktu
Dengan adanya regulasi baru ini, diharapkan motivasi dan kualitas kerja para PPPK paruh waktu dapat meningkat. Kebijakan ini juga diharapkan mampu memperbaiki pelayanan publik serta mendukung prinsip keadilan dan kesejahteraan di lingkungan kerja pemerintah.
Penetapan gaji PPPK paruh waktu yang lebih kompetitif dibandingkan PNS Golongan III menunjukkan komitmen pemerintah dalam memberikan penghargaan yang setara kepada tenaga kerja non-ASN. Kebijakan ini sekaligus menjadi langkah strategis untuk meningkatkan efisiensi dan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
PENULIS MUHAMAD FITRAH RAJASA