Harvey Moeis, perwakilan PT Refined Bangka Tin (RBT), dijatuhi hukuman 20 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dalam kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang merugikan negara. Keputusan ini jauh lebih berat daripada tuntutan jaksa yang meminta hukuman 12 tahun penjara.
Putusan yang Lebih Berat dari Tuntutan Jaksa
Pada Kamis (13/2/2025), majelis hakim memutuskan bahwa Harvey Moeis harus menjalani pidana penjara selama 20 tahun, bersama dengan denda sebesar Rp1 miliar. Jika denda tersebut tidak dibayar, Harvey harus menggantinya dengan hukuman kurungan tambahan selama 8 bulan. Selain itu, Harvey juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp420 miliar, dengan ancaman pidana tambahan berupa 10 tahun penjara jika tidak mampu membayar uang pengganti tersebut.
Pertimbangan Hakim dalam Menjatuhkan Hukuman
Hukuman 20 tahun penjara ini merupakan pidana maksimal yang dapat dijatuhkan menurut Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan bahwa perbuatan Harvey Moeis sangat merugikan negara dan masyarakat, terutama karena korupsi ini terjadi pada saat kondisi ekonomi sedang sulit. Hal ini menjadikan perbuatan Harvey sangat tidak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan korupsi.
Baca Juga : Head-to-Head Indonesia vs Iran U-20: 55 Tahun Tanpa Kemenangan
Keputusan Sebelumnya dan Proses Banding
Sebelumnya, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Harvey divonis dengan hukuman 6,5 tahun penjara, denda Rp1 miliar, serta kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp210 miliar. Jaksa kemudian mengajukan banding atas putusan tersebut karena dianggap terlalu ringan. Tuntutan banding jaksa adalah 12 tahun penjara, denda Rp1 miliar, dan uang pengganti sebesar Rp210 miliar. Namun, hakim Pengadilan Tinggi Jakarta memutuskan hukuman yang lebih berat.
Dengan putusan banding ini, Harvey Moeis diharapkan untuk lebih bertanggung jawab atas tindakannya yang merugikan negara, dan semua aset yang terkait dengan perkara ini akan dirampas untuk negara sebagai bagian dari pembayaran uang pengganti.
Baca Juga : Demo Besar-besaran Driver Ojol Tuntut THR, Kemnaker Beri Tanggapan
Penulis : Alif Nur Tauhidin