MAHKAMAH KONSTITUSI

Sidang Pembuktian PHPKada Kabupaten Siak Selesai, Bawaslu Riau Ajak Jaga Kondusifitas

Sidang pemeriksaan dengan agenda pembuktian dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah (PHPKada) Kabupaten Siak telah selesai digelar oleh Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia pada 17 Februari 2025.

Sidang yang membahas perkara Nomor 73/PHPU.BUP-XXIII/2025 ini dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Konstitusi Suhartoyo, didampingi Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan M. Guntur Hamzah sebagai anggota. Agenda pembuktian ini bertujuan untuk mendengarkan keterangan dari saksi dan ahli yang dihadirkan oleh masing-masing pihak, termasuk keterangan dari Bawaslu terkait hasil pencegahan, pengawasan, serta proses penanganan pelanggaran dalam tahapan Pilkada.

BACA JUGA : Kekecewaan AC Milan Setelah Tersingkir dari Liga Champions oleh Feyenoord

Rincian Pihak yang Hadir dalam Sidang
Dalam sidang pembuktian ini, pihak pemohon menghadirkan ahli Prof. Aswanto serta tiga orang saksi. Sementara itu, pihak termohon menghadirkan ahli I Gusti Puti Artha dan tiga saksi. Adapun pihak terkait menghadirkan ahli Nelson Simanjuntak dan Ilham Saputra, beserta dua saksi tambahan.

Bawaslu Riau Imbau Masyarakat Menjaga Kondusifitas
Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Riau, Indra Khalid Nasution, menyampaikan bahwa persidangan agenda pembuktian telah berlangsung sejak pagi hingga siang hari. Ia menambahkan bahwa kini semua pihak tinggal menunggu putusan Mahkamah Konstitusi yang dijadwalkan akan diumumkan pada 24 Februari 2025.

Indra juga mengajak seluruh pihak untuk tetap menjaga situasi yang kondusif dan menghormati proses demokrasi. Menurutnya, apapun hasil putusan nanti, diharapkan dapat memberikan kepastian hukum dan keadilan dalam tahapan Pilkada yang telah berlangsung.

Ketua Bawaslu Riau, Alnofrizal, menegaskan bahwa Bawaslu telah memberikan keterangan secara objektif sesuai dengan fakta lapangan terkait pengawasan dan penanganan pelanggaran dalam Pilkada Kabupaten Siak. Ia meyakini bahwa Mahkamah Konstitusi akan memberikan putusan yang adil dalam penyelesaian sengketa ini.

BACA JUGA : Apa Itu Danantara? Badan Baru yang Akan Dapat Suntikan Rp358 Triliun dari Prabowo

Alnofrizal juga mengimbau semua pihak untuk menunggu hasil putusan dengan tenang dan menerima keputusan Mahkamah yang akan dibacakan pada 24 Februari mendatang.

Dengan selesainya sidang pembuktian ini, seluruh pihak diharapkan dapat menjaga stabilitas daerah dan tetap mendukung jalannya proses demokrasi secara damai.

Penulis : Gillang Ramadhan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *