Public Article

SPT Pajak: Panduan Praktis untuk Melaporkan SPT Pajak Secara Online dengan Mudah

Bagi seluruh warga negara Indonesia (WNI) yang telah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh)—baik sebagai individu maupun sebagai badan atau perusahaan—merupakan kewajiban yang harus dipenuhi.

SPT adalah dokumen yang digunakan oleh wajib pajak untuk menyampaikan perhitungan pajak, pendapatan, harta, objek pajak, atau kewajiban pajak lainnya sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku.

Baca Juga : Masa Depan Cerah: Karier yang Bisa Anda Raih dengan Gelar di Bidang Pendidikan Teknologi Informasi

Pelaporan SPT Secara Online

Masa pelaporan SPT Tahunan untuk satu tahun pajak dapat dilakukan hingga batas maksimal 31 Maret untuk Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) atau 30 April untuk Wajib Pajak Badan. Proses pelaporan SPT pajak kini dapat dilakukan secara daring melalui layanan e-Filing atau e-Form.

Berikut adalah langkah-langkah untuk melaporkan SPT secara online:

  1. Persiapkan EFIN
    Pastikan Anda telah memiliki EFIN (Electronic Filing Identification Number), yaitu nomor identitas digital.
  2. Akses Situs Resmi
    Masuk ke situs djponline.pajak.go.id.
  3. Mulai Proses Pelaporan
    Setelah berhasil login, klik pada kolom “Buat SPT” yang terletak di bagian kanan halaman.
  4. Isi Tahun Pajak
    Masukkan tahun pajak dari SPT yang akan dilaporkan, kemudian klik “Langkah Berikutnya”.
  5. Pilih Status SPT
    Pilih status SPT, apakah normal atau pembetulan, serta jenis SPT Tahunan yang relevan, seperti 1770 S atau 1770 SS.

Baca Juga : Pernah Bertanya-tanya Bagaimana Rasanya Belajar di Sastra & Bahasa Daerah? Ini Dia Jawabannya

  1. Isi Kolom Data
    Isilah kolom yang tersedia sesuai dengan bukti potong yang dimiliki.
  2. Simpan dan Lanjutkan
    Klik “Simpan” untuk menyimpan data, kemudian lanjutkan ke langkah berikutnya.
  3. Jawab Pertanyaan
    Isi jawaban untuk beberapa pertanyaan yang diminta dalam formulir.
  4. Isi Status Kewajiban Perpajakan
    Isi status kewajiban perpajakan suami istri jika berlaku, serta lengkapi kolom yang diperlukan.
  5. Persetujuan SPT
    Masuk ke halaman terakhir untuk memberikan persetujuan terhadap SPT tahunan yang telah dilaporkan.
  6. Submit SPT
    Klik “Setuju” dan lanjutkan untuk menyelesaikan proses pelaporan. SPT tahunan Anda akan disimpan dan siap untuk disubmit.
  7. Tanda Bukti Pelaporan
    Setelah SPT disubmit, Anda akan menerima tanda bukti pelaporan melalui email. Tanda bukti ini akan mencantumkan nama WP, NPWP, status SPT, dan tanggal penyampaian.

Dengan mengikuti langkah-langkah di atas, Anda dapat dengan mudah melaporkan SPT Pajak secara online, mempermudah proses pelaporan dan memastikan kepatuhan terhadap kewajiban perpajakan.

Penulis : Farid

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *