Sumpah advokat Razman Nasution dan M Firdaus Oiwobo resmi dibekukan setelah keduanya menimbulkan kericuhan dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Hotman Paris menilai pencabutan pembekuan sumpah advokat mereka sangat sulit, meskipun keduanya telah meminta maaf kepada Mahkamah Agung (MA).
Pembekuan Sumpah Advokat Razman dan Firdaus
BACA JUGA : Fanny Kondoh: Perjalanan Cinta, Kehilangan, dan Keajaiban Hidup
Insiden ini bermula dari sidang kasus pencemaran nama baik di Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada 6 Februari 2025. Dalam sidang tersebut, Razman yang duduk sebagai terdakwa membuat kegaduhan dengan menghardik hakim dan mendekati Hotman Paris yang menjadi saksi. Situasi semakin memanas ketika pengacara Razman, Firdaus Oiwobo, terekam berdiri di atas meja ruang sidang. Akibat tindakan tersebut, Mahkamah Agung memutuskan untuk membekukan sumpah advokat keduanya.
Hotman Paris: Pembekuan Sulit Dicabut
Hotman Paris menegaskan bahwa perbuatan Razman dan Firdaus telah mencoreng kehormatan pengadilan. Menurutnya, insiden tersebut merupakan salah satu penghinaan terburuk dalam sejarah peradilan.
“Belum pernah ada kejadian seperti ini di pengadilan mana pun. Razman menunjuk-nunjuk hakim sambil meneriakkan ‘koruptor kau’, sementara Firdaus berdiri di atas meja dengan mengenakan jubah advokat. Ini adalah penghinaan besar yang sulit untuk dimaafkan,” kata Hotman.
Hotman juga menyebut bahwa pembekuan sumpah advokat akan berdampak signifikan terhadap karier hukum mereka. Tanpa berita acara sumpah (BAS) yang masih berlaku, keduanya tidak lagi memiliki izin untuk beracara di pengadilan.
“Syarat utama bagi advokat untuk dapat bersidang adalah memiliki kartu advokat dan berita acara sumpah. Jika sumpahnya dibekukan, maka mereka tidak bisa lagi berpraktik hukum. Secara bisnis, ini juga menjadi akhir karier mereka karena klien tidak akan mempercayai mereka lagi,” jelas Hotman.
Razman dan Firdaus Mengajukan Permohonan Maaf
Setelah keputusan pembekuan sumpah advokat, Razman dan Firdaus mengajukan permohonan maaf kepada Ketua Mahkamah Agung, Sunarto. Mereka berharap keputusan pembekuan dapat dicabut sehingga mereka bisa kembali menjalankan profesinya sebagai advokat.
Razman menjelaskan bahwa pihaknya menyerahkan keputusan tersebut kepada organisasi DKN Peradi. Ia juga menegaskan bahwa permohonan maaf yang mereka sampaikan berbeda dari permintaan pencabutan pembekuan sumpah.
BACA JUGA : Tanggal Rilis iPhone SE 4 Apple: Semua yang Perlu Anda Ketahui tentang Peluncurannya
“Kami datang ke Mahkamah Agung untuk menyampaikan permohonan maaf. Namun, mengenai pembekuan sumpah advokat, itu merupakan kewenangan organisasi kami yang akan menilai apakah layak untuk diajukan kembali,” ungkap Razman.
Firdaus juga menyatakan bahwa insiden yang terjadi merupakan kekhilafan dan pembekuan sumpah advokatnya dianggap sebagai keputusan yang keliru.
“Ini hanya kekhilafan yang seharusnya mendapatkan sanksi administratif berdasarkan kode etik. Jika ditelusuri lebih lanjut, pemberhentian atau pembekuan sumpah advokat kami juga mengandung kesalahan prosedur,” ujar Firdaus.
Harapan untuk Bisa Kembali Bersidang
Firdaus berharap bahwa permohonan maaf mereka dapat diterima oleh Ketua Mahkamah Agung sehingga pembekuan sumpah advokatnya bisa dicabut. Dengan demikian, mereka dapat kembali bersidang di pengadilan.
“Kami hanya berharap permohonan maaf kami diterima oleh Ketua Mahkamah Agung. Jika berita acara sumpah kami bisa diterbitkan kembali, maka kami bisa kembali menjalankan tugas sebagai advokat,” tutup Firdaus.
Penulis:Gilang Ramadhan