Akta kematian adalah dokumen resmi yang sangat penting setelah seseorang meninggal dunia. Untuk mengurusnya, diperlukan pemahaman yang mendalam mengenai syarat-syarat dan prosedur yang berlaku, yang dapat bervariasi tergantung pada lokasi administratif.

Pentingnya Mengurus Akta Kematian

Mengurus akta kematian bukan hanya merupakan kewajiban hukum, melainkan juga langkah yang sangat krusial untuk mencegah penyalahgunaan data individu yang telah berpulang. Penerbitan akta kematian secara otomatis menghapuskan data almarhum dari daftar kependudukan. Dokumen ini juga menjadi prasyarat dalam pembagian warisan, klaim asuransi, dan pengurusan administratif lainnya.

Baca Juga : Mengenal Jurusan Teknik Perkapalan: Kurikulum, Peluang Kerja, dan Tantangannya

Syarat Mengurus Akta Kematian Tahun 2024

Warga Negara Indonesia (WNI):

  • Mengisi formulir permohonan pembuatan akta kematian.
  • Menyertakan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) almarhum.
  • Surat Keterangan Kematian dari dokter, rumah sakit, atau puskesmas (jika meninggal di fasilitas kesehatan).
  • Surat keterangan kematian dari kelurahan.
  • Akta kelahiran dan akta perkawinan (jika almarhum sudah menikah).
  • KTP dan KK pemohon (anak, istri/suami, atau anak kandung).
  • Surat kuasa dari istri/suami atau anak kandung almarhum jika pengurus bukan keluarga inti.

Warga Negara Asing (WNA):

  • Surat Keterangan Tempat Tinggal (SKTT) asli.
  • Fotokopi Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAP) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAS).
  • Fotokopi paspor lengkap.
  • Surat keterangan kematian asli dari dokter atau rumah sakit (jika meninggal di rumah sakit).
  • Fotokopi surat nikah, KTP, dan KK asli pasangan (jika menikah dengan WNI).
  • Surat kuasa dari keluarga inti atau ahli waris; pemberi kerja bisa mengurus dengan surat kuasa.

Tata Cara Mengurus Akta Kematian Tahun 2024

  1. Pemohon datang ke unit pelayanan Disdukcapil untuk mengambil nomor antrean.
  2. Mengisi formulir permohonan akta kematian dan melengkapi berkas persyaratan.
  3. Petugas akan memeriksa kelengkapan berkas dan mengentri data pemohon ke dalam Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK).
  4. Kabid Pelayanan Pencatatan Sipil dan Kepala dinas melakukan validasi data serta verifikasi tanda tangan elektronik.
  5. Setelah proses selesai, petugas akan mencetak Register dan Kutipan Akta Kematian yang akan diserahkan kepada pemohon dalam waktu 7-14 hari.
  6. Pengurusan akta kematian juga dapat dilakukan secara online melalui aplikasi atau situs resmi Disdukcapil Kota/Kabupaten.

Baca Juga : Mengenal Jurusan Konstruksi: Kurikulum, Peluang Kerja, dan Tantangannya

Memahami syarat dan prosedur ini akan sangat membantu dalam memperlancar pengurusan akta kematian, memastikan bahwa semua persyaratan terpenuhi, dan menjaga keabsahan dokumen yang diterbitkan.

penulis : M.aditya fadillah

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *