Syarat dan Prosedur Pengajuan Gugatan Sengketa Pemilu 2024 ke Mahkamah Konstitusi
Komisi Pemilihan Umum (KPU) resmi mengumumkan hasil rekapitulasi suara Pemilu 2024 pada Rabu, 20 Maret 2024. Setelah pengumuman ini, para pihak yang merasa tidak puas dengan hasil Pemilu diberikan kesempatan untuk mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) dalam jangka waktu maksimal 3 hari setelah pengumuman tersebut.
Baca juga : Berita Terkini Seputar Kesehatan: Update Terbaru dan Tips Penting
Ketua KPU, Hasyim Asy’ari, menegaskan bahwa peserta pemilu yang memiliki keberatan terhadap hasil Pemilu dapat mendaftarkan gugatan mereka ke MK. KPU sendiri telah melakukan persiapan untuk menghadapi proses sengketa hasil Pemilu di MK.
Syarat dan Ketentuan Pengajuan Gugatan Sengketa Pemilu 2024 ke MK
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, pengajuan gugatan terkait sengketa Pemilu, baik untuk Pemilihan Legislatif (Pileg) maupun Pemilihan Presiden (Pilpres), harus diajukan dalam kurun waktu paling lambat 3 hari setelah penetapan hasil oleh KPU. Berikut adalah rincian ketentuan pasal terkait:
- Pasal 474
- Gugatan sengketa Pemilu untuk anggota DPR, DPD, dan DPRD harus diajukan dalam waktu maksimal 3 x 24 jam setelah pengumuman hasil perolehan suara oleh KPU.
- Pihak yang mengajukan gugatan memiliki waktu 3 x 24 jam untuk memperbaiki atau melengkapi dokumen permohonan jika terdapat kekurangan.
- KPU, KPU Provinsi, serta KPU Kabupaten/Kota diwajibkan untuk menindaklanjuti putusan MK.
- Pasal 475
- Gugatan sengketa Pemilu Presiden dan Wakil Presiden harus diajukan dalam kurun waktu maksimal 3 hari setelah penetapan hasil Pemilu oleh KPU.
- Gugatan hanya dapat diajukan terhadap hasil perhitungan suara yang berpengaruh langsung terhadap penentuan terpilihnya pasangan calon.
- MK harus menyelesaikan perselisihan hasil Pemilu tersebut dalam jangka waktu maksimal 14 hari setelah permohonan diterima.
Tahapan Pengajuan Gugatan Sengketa Pemilu 2024 ke MK
Pengajuan permohonan gugatan sengketa Pemilu 2024 ke MK akan dimulai pada 15 Februari hingga 23 Maret 2024. Proses pencatatan permohonan akan dilakukan pada 17 April 2024. Berikut adalah tahapan lengkapnya:
- Masa Pengajuan Permohonan: 15 Februari – 23 Maret 2024.
- Pencatatan Permohonan: 17 April 2024.
- Masa Sidang Sengketa Pemilu: 22 April – 29 April 2024.
- Rapat Permusyawaratan Hakim: 30 April – 6 Mei 2024.
- Pengucapan Putusan Sidang: 7 Mei 2024.
Ketua MK, Suhartoyo, menyatakan bahwa MK telah mempersiapkan segala hal untuk menangani perselisihan hasil Pemilu 2024 dengan sebaik mungkin. Ia juga memohon doa serta dukungan masyarakat agar MK dapat menjalankan tugasnya dengan adil dan profesional.
Baca juga :Kimia Farma: Peran Vital dalam Penyediaan Produk Kesehatan Nasional
Transparansi dan Keadilan dalam Penanganan Sengketa Pemilu
Dengan prosedur dan tahapan yang telah ditetapkan, diharapkan proses penanganan sengketa hasil Pemilu dapat berjalan secara transparan, adil, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Adanya kepastian hukum ini penting untuk menjaga integritas Pemilu dan memastikan bahwa hasil yang ditetapkan merupakan cerminan dari kehendak rakyat.
Penulis : Rahmat zidan