UMP Bandung 2023 dan Wilayah Sekitarnya: Lonjakan Signifikan dan Regulasi Terkait
Pada tahun 2023, Upah Minimum Provinsi (UMP) Kota Bandung ditetapkan sebesar Rp 4.048.462,69, meningkat dari Rp 3.774.860,78 pada tahun 2022, menunjukkan kenaikan sebesar Rp 273.601,91.