UMP Sumatera Utara Naik Tahun 2024: Upah Baru Cukup untuk Mengimbangi Harga Bahan Pokok yang Naik
Kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumatera Utara untuk tahun 2024 mencatat peningkatan sebesar 3,67 persen, mencapai Rp 2.809.915.
Kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumatera Utara untuk tahun 2024 mencatat peningkatan sebesar 3,67 persen, mencapai Rp 2.809.915.