Jaminan sosial merupakan hak fundamental bagi setiap warga negara Indonesia. Dalam rangka mewujudkan hal tersebut, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS Ketenagakerjaan) menghadirkan program Jaminan Hari Tua (JHT). Program ini dirancang untuk memberikan perlindungan finansial bagi para pekerja di masa depan, khususnya saat memasuki usia pensiun atau mengalami situasi yang tidak terduga.
Manfaat JHT BPJS Ketenagakerjaan
JHT BPJS Ketenagakerjaan menawarkan berbagai manfaat bagi para pesertanya, antara lain:
- Tabungan Masa Depan: JHT berfungsi sebagai tabungan jangka panjang yang dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan finansial di masa pensiun.
- Perlindungan Finansial: JHT memberikan jaminan finansial saat peserta mengalami situasi yang tidak terduga, seperti pemutusan hubungan kerja (PHK), cacat total, atau meninggal dunia.
- Pilihan Pencairan Fleksibel: Peserta dapat memilih waktu pencairan JHT sesuai kebutuhan, baik saat mencapai usia pensiun, mengundurkan diri, maupun mengalami kondisi tertentu.
Syarat dan Ketentuan Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan
Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan dapat dilakukan oleh peserta yang memenuhi salah satu syarat berikut:
- Usia Pensiun: Mencapai usia 56 tahun.
- Usia Pensiun PKB: Sesuai dengan perjanjian kerja bersama (PKB) perusahaan.
- PKWT: Berakhirnya masa kontrak kerja.
- BPU: Berhenti usaha bagi pekerja bukan penerima upah (BPU).
- Mengundurkan Diri: Mengundurkan diri dari pekerjaan secara sah.
- PHK: Diputus hubungan kerja oleh perusahaan.
- Meninggalkan Indonesia: Meninggalkan Indonesia untuk selamanya.
- Cacat Total Tetap: Mengalami cacat total yang permanen.
- Meninggal Dunia: Meninggal dunia.
- Klaim Sebagian JHT: Mengambil sebagian saldo JHT untuk keperluan tertentu (maksimal 30% dari total saldo).
Dokumen yang Diperlukan untuk Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan
Untuk mengajukan klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan, peserta perlu menyiapkan beberapa dokumen, antara lain:
- Scan kartu peserta Jamsostek atau BPJS Ketenagakerjaan (KPJ).
- Kartu digital dari aplikasi BPJSTKU (opsional).
- Salinan KTP.
- Kartu Keluarga (KK).
- Surat keterangan berhenti bekerja dari perusahaan (Verklaring).
- Salinan buku rekening yang masih aktif.
- Foto terbaru.
- Formulir permohonan pencairan JHT BP Jamsostek yang sudah diisi dan ditandatangani.
Cara Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan
Terdapat beberapa cara untuk klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan, yaitu:
1. Online melalui website BPJS Ketenagakerjaan:
- Buka website https://www.bpjsketenagakerjaan.go.id/
- Isi data diri dengan lengkap dan benar.
- Unggah dokumen yang diperlukan sesuai dengan persyaratan.
- Tunggu notifikasi jadwal dan kantor cabang untuk proses verifikasi dan wawancara.
- Dana JHT akan ditransfer ke rekening peserta yang terdaftar.
Baca Juga:Universitas Teknokrat Indonesia Masuk Jajaran Kampus Inovasi Kelas Dunia
2. Online melalui aplikasi JMO:
- Unduh dan instal aplikasi JMO di smartphone.
- Daftar akun dengan menggunakan e-mail dan password yang valid.
- Pilih menu “Jaminan Hari Tua” dan klik tombol “Klaim JHT”.
- Pastikan telah memenuhi syarat dan ketentuan klaim.
- Isi data yang dibutuhkan dengan lengkap dan benar.
- Ambil foto selfie dan verifikasi dengan data NPWP dan nomor rekening aktif.
- Konfirmasi pengajuan klaim dan pantau prosesnya melalui menu “Tracking Klaim”.
3. Offline di Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan:
- Datang ke kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat dengan membawa dokumen asli yang diperlukan.
- Isi formulir pengajuan klaim JHT dengan lengkap dan benar.
- Ambil nomor antrian dan tunggu giliran untuk dipanggil.
- Ikuti proses verifikasi dan wawancara dengan petugas.
- Jika verifikasi berhasil, peserta akan menerima tanda terima dan dana JHT akan ditransfer ke rekening yang terdaftar.
Penulis: Yohanes Willi