Kepala desa dan perangkat desa memiliki tanggung jawab yang penting dalam memberikan layanan kepada masyarakat, menjalankan program-program pemerintah, serta mengembangkan desa secara efektif.

Pengaturan gaji mereka diatur oleh Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019, yang menggantikan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Menurut peraturan ini, gaji kepala desa ditetapkan sebesar 120% dari gaji BNS golongan ruang 2A, sementara sekretaris desa mendapat 110% dari gaji tersebut. Gaji perangkat desa lainnya juga ditetapkan berdasarkan struktur organisasi pemerintahan desa.

Baca juga : Sekolah Terbaik dan Favorit Sulawesi Selatan

Penghasilan Kepala Desa dan Perangkat Desa Tahun 2024

Penghasilan tetap bagi kepala desa dan perangkat desa lainnya telah diatur oleh bupati atau walikota, dengan rincian sebagai berikut:

  • Penghasilan tetap kepala desa minimal Rp2.426.640,00, setara dengan 120% dari gaji pokok PNS golongan ruang II/a.
  • Penghasilan tetap sekretaris desa minimal Rp2.224.420,00, setara dengan 110% dari gaji pokok PNS golongan ruang II/a.
  • Penghasilan tetap perangkat desa lainnya minimal Rp2.022.200,00, setara dengan 100% dari gaji pokok PNS golongan ruang II/a.

Tunjangan Kepala Desa dan Perangkat Desa

Selain penghasilan tetap, kepala desa dan perangkat desa menerima berbagai tunjangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Besaran tunjangan ini disesuaikan oleh bupati atau walikota dengan mempertimbangkan berbagai faktor seperti beban kerja dan kondisi keuangan daerah. Rincian tunjangan untuk tahun 2024 adalah sebagai berikut:

  • Tunjangan jabatan, kinerja, kesejahteraan, dan lainnya yang totalnya bervariasi sesuai dengan jabatan masing-masing.

Baca juga : Rincian Formasi dan Besaran Gaji CPNS serta PPPK 2024

Total penghasilan kepala desa dan perangkat desa untuk tahun 2024 mencerminkan komitmen pemerintah untuk mendukung kesejahteraan mereka dalam menjalankan tugas penting untuk kemajuan desa. Pengaturan ini dapat mengalami penyesuaian berdasarkan perkembangan ekonomi dan kebijakan pemerintah yang berlaku.

Penulis : M. Akmal Millatudin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *