Public Article

Tata Cara dan Kriteria Pendaftaran Haji Reguler dan Furoda

Di Indonesia, terdapat dua kategori utama untuk pelaksanaan ibadah haji, yaitu haji reguler dan haji furoda. Setiap umat Islam tentu bermimpi untuk menjalankan ibadah haji di Tanah Suci. Di Indonesia, umat Islam memiliki dua pilihan untuk mendaftar haji, yaitu melalui haji reguler atau haji furoda.

Menurut Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2029, jenis haji terbagi menjadi haji reguler, haji plus, dan haji furoda. Prosedur pendaftaran untuk jemaah haji reguler dapat dilakukan sepanjang tahun sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Kementerian Agama, seperti yang dijelaskan dalam buku “Ekosistem Haji” karya Endang Jumali dan lainnya.

Baca Juga : Rilis Hasil SKD CPNS Kemenkumham 2023: Link Pengumuman dan PDF Peserta yang Lolos

Pelaksanaan haji reguler di Indonesia diselenggarakan oleh Panitia Pelaksana Ibadah Haji (PPIH) yang dibentuk oleh Pemerintah Indonesia. Sementara itu, haji furoda merupakan haji non-kuota yang dikelola oleh Pemerintah Arab Saudi melalui Kementerian Haji, diundang secara khusus untuk umat Islam Indonesia melalui Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).

Syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh calon jemaah haji reguler mencakup persyaratan seperti beragama Islam, memiliki usia minimal 12 tahun saat pendaftaran, memiliki kartu identitas yang sah, Kartu Keluarga, serta dokumen lain seperti akta kelahiran atau surat kenal lahir. Sementara itu, calon jemaah haji furoda wajib memiliki visa khusus dan memenuhi persyaratan tertentu seperti membawa paspor, foto close-up dengan latar belakang polos, serta dokumen vaksin meningitis dan BPJS yang aktif.

Proses pendaftaran haji reguler memerlukan beberapa tahapan seperti membuka tabungan haji sesuai dengan domisili di BPS-BPIH dengan setoran awal yang ditentukan. Selain itu, calon jemaah harus mengurus berbagai dokumen dan melakukan verifikasi di Kantor Kementerian Agama setempat. Di sisi lain, pendaftaran haji furoda dapat dilakukan melalui agen travel haji terdaftar, yayasan yang bekerja sama dengan pemerintah Arab Saudi, atau secara individu melalui Kementerian Agama dengan menyetorkan biaya pendaftaran ke Bank Penerima Setoran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPS BPIH).

Baca Juga : Sekolah Favorit di Bengkulu 2024: Rekomendasi Terbaik untuk Pendidikan Bermutu

Dengan demikian, pendaftaran haji reguler dan haji furoda memberikan opsi yang sesuai dengan kebutuhan dan persyaratan yang telah ditetapkan, untuk memastikan setiap calon jemaah dapat menunaikan ibadah haji dengan lancar sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Penulis : Ahmad Fauzansyah

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *