Berikut panduan lengkap untuk mengatasi hambatan administratif dalam pernikahan jika pasangan memiliki domisili yang berbeda, melalui pengurusan surat numpang nikah atau surat rekomendasi nikah:
Persyaratan Pengurusan Surat Numpang Nikah
Sebelum memulai prosesnya, pastikan untuk memenuhi persyaratan berikut:
Baca juga : Tetap Tenang! Langkah-langkah Mengatasi Akun Facebook yang Diretas
- Persiapan Dokumen
- Fotokopi KTP calon mempelai pria dan wanita.
- Fotokopi kartu keluarga calon mempelai pria dan wanita.
- Pas foto 4×6 dengan latar belakang biru.
- Fotokopi ijazah terakhir dari calon mempelai pria dan wanita.
- Fotokopi akta kelahiran calon mempelai pria dan wanita.
- Surat pengantar dari RT, RW, dan Kelurahan.
Langkah-langkah Pengurusan Surat Numpang Nikah
Berikut adalah langkah-langkah yang perlu diikuti untuk mengurus surat numpang nikah dengan mudah:
- Dapatkan Surat Pengantar dari RT/RW
- Ajukan surat pengantar dari RT dan RW dengan membawa fotokopi kartu keluarga dan KTP.
- Urus Surat Pengantar di Kelurahan
- Lanjutkan dengan mengurus surat pengantar di kantor kelurahan. Persiapkan fotokopi KTP, fotokopi kartu keluarga, pas foto, dan surat pengantar dari RT/RW.
- Di kelurahan, lengkapi form resmi dan peroleh surat keterangan belum pernah menikah.
- Proses di Kantor Urusan Agama (KUA)
- Setelah mendapatkan surat pengantar, lanjutkan ke KUA domisili pernikahan.
- Siapkan dokumen seperti fotokopi kartu keluarga, formulir, pas foto, fotokopi ijazah, dan fotokopi akta kelahiran.
Baca juga : Solusi Alami untuk Menyingkirkan Bruntusan dari Wajah Anda
Dengan mengikuti langkah-langkah di atas, Anda dapat mempersiapkan surat numpang nikah dengan lebih mudah. Hindari kendala administratif yang dapat menghambat momen bahagia Anda. Semoga pernikahan Anda berjalan lancar dan penuh kebahagiaan!
Artikel ini disusun untuk membantu Anda memahami proses pengurusan surat numpang nikah dengan baik, sehingga Anda dapat merencanakan pernikahan tanpa hambatan administratif yang berarti.
Penulis : M. Akmal Millatudin