Tembus Puluhan Juta, Segini THR PNS, TNI & Polri 2025

Pemerintah telah menetapkan besaran Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk PNS, TNI, Polri, serta pegawai non-ASN yang bekerja di instansi pemerintah. Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 yang ditandatangani langsung oleh Presiden Prabowo Subianto pada 7 Maret 2025.
Kebijakan ini menjadi kabar baik bagi para ASN, terutama karena THR dan gaji ke-13 pada tahun ini akan cair 100% tanpa potongan iuran dan pajak. Dengan demikian, mereka akan menerima nominal penuh sesuai dengan yang telah ditentukan.
Rincian Besaran THR dan Gaji ke-13 untuk ASN, TNI, dan Polri
Dalam lampiran PP 11/2025, pemerintah menetapkan bahwa besaran THR dan gaji ke-13 bagi ASN dan pejabat pemerintahan memiliki nominal yang berbeda berdasarkan jabatan dan golongan. Berikut adalah rincian lengkapnya:
1. Pejabat di Lembaga Non-Struktural
Pimpinan dan anggota di lembaga non-struktural menerima THR dan gaji ke-13 dengan nominal sebagai berikut:
- Ketua/Kepala: Rp 31,47 juta
- Wakil Ketua/Wakil Kepala: Rp 29,66 juta
- Sekretaris: Rp 28,10 juta
- Anggota: Rp 28,10 juta
2. ASN Berdasarkan Eselon
Untuk ASN yang menduduki jabatan struktural, berikut besaran THR dan gaji ke-13 berdasarkan eselon:
- Eselon I: Rp 24,88 juta
- Eselon II: Rp 19,51 juta
- Eselon III: Rp 13,84 juta
- Eselon IV: Rp 10,61 juta
3. Pegawai Non-ASN Berdasarkan Pendidikan dan Masa Kerja
Besaran THR dan gaji ke-13 bagi pegawai non-ASN ditentukan berdasarkan jenjang pendidikan serta masa kerja mereka. Berikut rinciannya:
a. Pendidikan SD/SMP/Sederajat
- Masa kerja hingga 10 tahun: Rp 4,28 juta
- Masa kerja di atas 10-20 tahun: Rp 4,63 juta
- Masa kerja di atas 20 tahun: Rp 5,05 juta
b. Pendidikan SMA/D1/Sederajat
- Masa kerja hingga 10 tahun: Rp 4,90 juta
- Masa kerja di atas 10-20 tahun: Rp 5,34 juta
- Masa kerja di atas 20 tahun: Rp 5,86 juta
c. Pendidikan D2/D3/Sederajat
- Masa kerja hingga 10 tahun: Rp 5,48 juta
- Masa kerja di atas 10-20 tahun: Rp 5,96 juta
- Masa kerja di atas 20 tahun: Rp 6,52 juta
d. Pendidikan S1/D4/Sederajat
- Masa kerja hingga 10 tahun: Rp 6,59 juta
- Masa kerja di atas 10-20 tahun: Rp 7,16 juta
- Masa kerja di atas 20 tahun: Rp 7,82 juta
e. Pendidikan S2/S3/Sederajat
- Masa kerja hingga 10 tahun: Rp 7,76 juta
- Masa kerja di atas 10-20 tahun: Rp 8,35 juta
- Masa kerja di atas 20 tahun: Rp 9,05 juta
Dasar Hukum dan Kebijakan Pemerintah
Pemerintah melalui PP 11/2025 menegaskan bahwa pemberian THR dan gaji ke-13 ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan para aparatur negara, terutama dalam menyambut hari raya dan memenuhi kebutuhan keluarga di tengah tahun. Dalam peraturan tersebut juga disebutkan bahwa seluruh ASN, baik yang bekerja di instansi pusat maupun daerah, akan mendapatkan hak mereka secara penuh.
Selain itu, ada beberapa poin penting dalam kebijakan ini:
- THR dan gaji ke-13 diberikan tanpa potongan pajak dan iuran, sehingga ASN menerima gaji penuh sesuai dengan ketentuan.
- Pembayaran THR dilakukan sebelum hari raya Idul Fitri, sedangkan gaji ke-13 akan cair menjelang tahun ajaran baru untuk membantu biaya pendidikan anak-anak ASN.
- Seluruh PNS aktif, TNI, dan Polri berhak menerima THR serta gaji ke-13 sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.
- Pegawai non-ASN yang bekerja di instansi pemerintah juga berhak menerima tunjangan ini, dengan besaran yang disesuaikan dengan masa kerja dan tingkat pendidikan.
Dampak Positif bagi ASN dan Perekonomian Nasional
Pemberian THR dan gaji ke-13 bagi ASN, TNI, dan Polri tidak hanya berdampak pada kesejahteraan individu, tetapi juga memiliki efek domino terhadap perekonomian nasional. Berikut beberapa dampak positifnya:
- Meningkatkan daya beli masyarakat – Dengan tambahan penghasilan dari THR dan gaji ke-13, para ASN memiliki daya beli lebih tinggi, yang akan mendorong pertumbuhan sektor konsumsi.
- Menggerakkan sektor ritel dan jasa – Saat momen menjelang hari raya dan tahun ajaran baru, sektor ritel dan jasa akan mendapatkan keuntungan dari meningkatnya aktivitas belanja masyarakat.
- Meningkatkan kesejahteraan keluarga ASN – Dengan gaji ke-13 yang diberikan tepat sebelum tahun ajaran baru, para ASN dapat lebih mudah memenuhi kebutuhan pendidikan anak-anak mereka.
- Mendukung stabilitas ekonomi nasional – Peningkatan konsumsi akibat pencairan THR dan gaji ke-13 dapat membantu menjaga stabilitas ekonomi, terutama di tengah ketidakpastian global.
Kapan THR dan Gaji ke-13 Cair?
Menurut peraturan yang berlaku, THR akan dicairkan sebelum Idul Fitri, biasanya pada H-10 sebelum Lebaran. Sementara itu, gaji ke-13 akan dicairkan pada bulan Juni atau Juli, menjelang tahun ajaran baru.
Kesimpulan
Pemerintah melalui PP Nomor 11 Tahun 2025 telah menetapkan kebijakan pemberian THR dan gaji ke-13 bagi ASN, TNI, Polri, serta pegawai non-ASN dengan nominal yang bervariasi berdasarkan jabatan, pendidikan, dan masa kerja. Tahun ini, pencairan dilakukan tanpa potongan pajak dan iuran, sehingga para aparatur negara dapat menikmati hak mereka secara penuh.
Kebijakan ini tidak hanya memberikan manfaat bagi ASN, tetapi juga berdampak positif terhadap perekonomian nasional dengan meningkatkan daya beli masyarakat, mendukung sektor ritel, dan menjaga stabilitas ekonomi. Dengan pencairan yang dilakukan tepat waktu, diharapkan para ASN dapat merayakan hari raya dengan lebih nyaman serta mempersiapkan kebutuhan pendidikan anak-anak mereka dengan lebih baik.
Penulis: RESTUU