Mengurus KTP yang Hilang di Perantauan: Proses Simpel Tanpa Ribet

Meskipun Kartu Tanda Penduduk (KTP) adalah dokumen penting, kehilangannya sering terjadi karena berbagai alasan. Bagi mereka yang merantau, proses pengurusan KTP yang hilang dapat dilakukan tanpa harus kembali ke kota asal. Hal ini dimungkinkan berkat adopsi sistem KTP elektronik (e-KTP) di Indonesia, yang menyimpan data kependudukan secara digital.

Jika Anda kehilangan KTP di perantauan, berikut adalah cara mengurusnya tanpa ribet:

Baca Juga : Mengenal Jurusan Pendidikan Sejarah: Kurikulum, Peluang Kerja, dan Tantangannya

Syarat untuk Mengurus KTP Hilang

Untuk membuat KTP yang hilang di perantauan, tidak diperlukan surat pengantar dari RT/RW atau kelurahan seperti saat membuat KTP baru. Syaratnya meliputi:

  1. Surat kehilangan asli dari kepolisian setempat.
  2. Fotokopi Kartu Keluarga (KK).

Di beberapa daerah, seperti DKI Jakarta, mungkin diperlukan dokumen tambahan seperti kartu mahasiswa/pelajar, surat keterangan bekerja, atau surat keterangan domisili dari ketua RT, serta surat pernyataan sesuai format yang telah ditentukan.

Pemohon disarankan untuk mengunjungi kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) setempat untuk memastikan persyaratan yang berlaku.

Tata Cara Mengurus KTP Hilang

Setelah semua syarat terpenuhi, berikut langkah-langkahnya:

  1. Bawa semua dokumen yang diperlukan ke Disdukcapil setempat.
  2. Daftar dan isi formulir yang diminta, serta serahkan persyaratan yang telah dipersiapkan.
  3. Tunggu proses pengajuan KTP baru.
  4. Setelah selesai diproses, ambil KTP baru Anda.

Baca Juga : Mengenal Jurusan Fashion Design: Kurikulum, Peluang Kerja, dan Tantangannya

Disdukcapil akan mencetak KTP yang sama dengan yang hilang tanpa ada perubahan data, termasuk alamat, mengingat adopsi sistem single identity number di Indonesia yang tidak memungkinkan adanya dua KTP untuk satu warga.

Dengan demikian, proses mengurus KTP yang hilang di perantauan bisa dilakukan secara simpel dan efisien, tanpa perlu ribet mengurus dokumentasi tambahan yang tidak diperlukan.

Penulis : Ahmad Fauzansyah

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *