Ketika kartu ATM Anda tertelan oleh mesin ATM, situasi ini sering kali menimbulkan kepanikan di antara nasabah. Namun, penanganan atas kartu ATM yang tertelan sebenarnya cukup mudah dilakukan. Langkah pertama yang harus diambil adalah segera melaporkan insiden ini kepada bank terkait untuk menghindari potensi penyalahgunaan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.

Ada beberapa metode yang dapat dilakukan untuk mengurus kartu ATM yang tertelan, termasuk menghubungi call center resmi bank penerbit kartu, mengunjungi kantor cabang terdekat untuk mengganti kartu, atau mengisi formulir permohonan penggantian kartu. Pastikan untuk mencatat nomor mesin ATM dan lokasi tempat kartu Anda tertelan, serta segera melapor kehilangan kartu kepada bank penerbit dalam waktu maksimal 24 jam untuk memblokirnya.

Baca Juga : Rilis Hasil SKD CPNS Kemenkumham 2023: Link Pengumuman dan PDF Peserta yang Lolos

Langkah-langkah Mengurus Kartu ATM Tertelan Mesin

Berikut adalah beberapa tahapan yang dapat Anda ikuti berdasarkan saran dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK):

  1. Pastikan Anda mencatat dengan benar nomor call center resmi dari bank penerbit kartu ATM yang tertelan untuk menghindari penipuan.
  2. Laporkan insiden kartu ATM tertelan dalam waktu maksimal 24 jam untuk memblokir kartu tersebut.
  3. Catat juga lokasi dan alamat mesin ATM tempat kejadian tersebut terjadi.
  4. Jika diminta oleh bank penerbit kartu ATM, siapkan surat kehilangan yang diterbitkan oleh pihak yang berwenang.
  5. Sediakan informasi terkait kepemilikan kartu ATM seperti buku tabungan yang relevan.

Jika Anda membutuhkan bantuan lebih lanjut, berikut adalah nomor call center beberapa bank terkemuka di Indonesia:

  • Bank Central Asia (BCA): 1500888
  • Bank Mandiri: 14000
  • Bank Negara Indonesia (BNI): 1500046
  • Bank Rakyat Indonesia (BRI): 14017
  • Bank Tabungan Negara (BTN): 1500286
  • Bank Syariah Indonesia (BSI): 14040 atau 1500798
  • CIMB Bank Niaga: 14041
  • Panin Bank: 1500-678 atau 60678
  • Permata Bank: 1500-111
  • Bank Danamon: 1500-090
  • Bank Mega: 08041500010

Cara Blokir Kartu ATM Melalui M-Banking

Selain melalui call center, beberapa bank juga menyediakan opsi untuk memblokir kartu ATM melalui aplikasi m-banking mereka. Berikut adalah langkah-langkah umum untuk beberapa bank:

Contoh Blokir Kartu ATM BCA dengan M-Banking:

  1. Buka aplikasi BCA Mobile Anda.
  2. Pilih menu m-BCA dan masukkan kode akses.
  3. Navigasikan ke menu “Akun Saya” dan pilih “Blokir”.
  4. Setujui klausul yang tertera untuk mengonfirmasi pemblokiran kartu.

Contoh Blokir Kartu ATM BRI dengan M-Banking:

  1. Login ke aplikasi BRImo.
  2. Pilih menu “Rekening Lain” dan atur status kartu di “Status Kartu”.

Contoh Blokir Kartu ATM BNI dengan M-Banking:

  1. Login menggunakan user ID dan MPIN.
  2. Pilih menu “Pengaturan” dan lakukan blokir kartu debit.

Baca Juga : Sekolah Favorit di Bengkulu 2024: Rekomendasi Terbaik untuk Pendidikan Bermutu

Contoh Blokir Kartu ATM Mandiri dengan M-Banking:

  1. Login ke aplikasi Livin’ Mandiri.
  2. Pilih menu “Tabungan Mandiri” dan atur blokir kartu dari menu “Daftar Kartu”.

Memastikan

Dengan mengikuti langkah-langkah di atas, Anda dapat dengan cepat dan efisien mengatasi masalah kartu ATM yang tertelan dan mengamankan informasi keuangan Anda.

Penulis : Ahmad Fauzansyah

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *