Pemerintah Republik Indonesia telah mengonfirmasi bahwa Tunjangan Hari Raya (THR) untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) tahun 2024 akan diberikan sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas.
Baca Juga : Inovasi di Bidang Manajemen Dakwah: Apa yang Akan Anda Pelajari dan Mengapa Itu Penting
Contents
Jadwal Pencairan THR PNS 2024: Informasi yang Perlu Diketahui
Jadwal pencairan THR PNS untuk tahun 2024 telah ditetapkan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024. THR akan mulai dicairkan paling lambat sepuluh hari kerja sebelum Hari Raya Idul Fitri, yang diperkirakan jatuh pada tanggal 10 April 2024. Apabila THR belum dicairkan sebelum tanggal tersebut, maka pencairan akan dilakukan setelah Hari Raya.
Besaran THR PNS 2024: Berdasarkan Komponen Penghasilan Maret 2024
Jumlah THR yang diterima oleh PNS pada tahun 2024 akan mengikuti komponen penghasilan yang diterima pada bulan Maret 2024, sebagaimana diatur dalam Pasal 11 Ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024.
Teknis Pencairan THR PNS 2024: Berdasarkan Sumber Anggaran
Teknis pencairan THR PNS 2024 akan disesuaikan dengan sumber anggaran yang digunakan. Jika THR bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), maka pencairan akan diatur oleh Peraturan Menteri. Sebaliknya, jika bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), maka akan diatur oleh Peraturan Kepala Daerah.
Rincian Teknis Pencairan THR PNS 2024
- PNS dengan Penghasilan dari APBD: THR akan dihitung berdasarkan gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan/umum, dan tunjangan kinerja yang disesuaikan dengan pangkat dan jabatan.
- PNS dengan Penghasilan dari APBN: THR akan meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan/umum, serta tambahan penghasilan maksimal satu bulan.
Baca Juga : Pemahaman Pancasila: Perspektif Tokoh Sejarah dan Para Ahli
Dengan demikian, PNS dapat menantikan pencairan THR Lebaran 2024 sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan, serta besaran yang akan diterima sesuai dengan komponen penghasilan pada bulan Maret 2024. Diharapkan pencairan THR PNS 2024 dapat memberikan manfaat dan kesejahteraan bagi seluruh PNS dan keluarganya
Penulis : Diyo