artikelartikel topik

Tiga Tahapan Sidang Isbat NU-Pemerintah Tentukan Awal Puasa Ramadan 2025

Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag RI) akan menggelar sidang isbat pada Jumat, 28 Februari 2025, untuk menetapkan awal Ramadan 1446 Hijriah. Sidang ini memiliki tiga tahapan yang akan diikuti secara bertahap untuk memastikan penetapan awal puasa yang tepat.

Tahap Pertama: Pemaparan Posisi Hilal Berdasarkan Perhitungan Astronomi

Baca Juga : 5 Standar Pendidikan yang Menentukan Kualitas Pembelajaran

Pada tahap pertama, posisi hilal akan dijelaskan menggunakan metode hisab, yaitu perhitungan astronomi. Berdasarkan perhitungan, ijtimak atau saat bulan baru diperkirakan terjadi pada 28 Februari 2025, sekitar pukul 07.44 WIB. Pada hari yang sama, hilal di seluruh Indonesia diperkirakan sudah berada di atas ufuk dengan ketinggian antara 3° 5,91′ hingga 4° 40,96′, dan sudut elongasi antara 4° 47,03′ hingga 6° 24,14′. Data ini memberikan indikasi bahwa hilal berpotensi terlihat, namun keputusan final akan diumumkan setelah sidang isbat.

Tahap Kedua: Verifikasi Hasil Rukyatul Hilal

Tahap kedua adalah verifikasi hasil rukyatul hilal atau pemantauan langsung hilal. Pemantauan ini akan dilakukan di berbagai titik pemantauan yang tersebar di seluruh Indonesia. Hasil pengamatan hilal ini akan dipaparkan dalam sidang isbat dan menjadi dasar pertimbangan dalam menentukan awal Ramadan.

Tahap Ketiga: Musyawarah dan Pengambilan Keputusan

Pada tahap terakhir, seluruh peserta sidang isbat akan melakukan musyawarah untuk membahas hasil pemaparan posisi hilal dan verifikasi rukyatul hilal. Musyawarah ini bertujuan untuk menetapkan awal Ramadan 1446 H/2025 M secara resmi. Keputusan akhir akan diumumkan kepada masyarakat setelah musyawarah selesai, sehingga umat Islam dapat memulai ibadah puasa secara serentak di seluruh Indonesia.

Baca Juga : 5P dalam Pendidikan: Konsep Penting untuk Meningkatkan Kualitas Pembelajaran

Sidang isbat yang dipimpin oleh Menteri Agama Nasaruddin Umar ini juga akan dihadiri oleh perwakilan ormas Islam, MUI, BMKG, serta anggota DPR dan Mahkamah Agung.

Penulis : Alif Nur Tauhidin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *